Pemkot Bandung Larang Menyalakan Kembang Api Tanpa Izin
Pemkot Bandung mengimbau agar warga tidak menyalakan kembang api dan petasan saat perayaan pergantian malam tahun baru 2023. ... ... ...

BANDUNG – Pemkot Bandung mengimbau agar warga tidak menyalakan kembang api dan petasan saat perayaan pergantian malam tahun baru 2023.
Hal tersebut, disampaikan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, karena penggunaan kembang api dapat membahayakan dan dikhawatirkan bisa memicu terjadinya kebakaran.
Sebab, kata dia, hal itu sesuai instruksi dari pemerintah pusat dan Mabes Polri untuk penggunaan kembang api dengan skala besar harus mendapat izin terlebih dahulu dari pihak berwajib. Bahkan, lanjut pimpinan Pemkot Bandung ini, untuk penggunaan petasan sendiri dilarang di malam tahun baru 2023.
"Untuk kembang api harus ada izinnya dulu. Kita ikuti instruksi dari kapolri, pemerintah pusat. Tapi kalau bisa jangan ada, tak perlu ada petasan, kembang api, flare," tegas Yana kepada awak media di Balai Kota Bandung, Rabu (28/12/2022).
Ia juga memastikan agar perayaan malam tahun baru 2023 nanti berjalan dengan tertib dan masyarakat Bandung khususnya harus menerapkan protokol kesehatan.
"Silahkan saja merayakan malam pergantian tahun dengan tertib, tapi tetap protokol kesehatan dijaga," imbaunya.

Polda Jawa Barat melarang penggunaan kembang api pada perayaan malam tahun baru 2023. Larangan tersebut dilakukan untuk meminimalisasi potensi kebakaran dan bencana lainnya di masyarakat.
Selaras dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kembang api saat malam perayaan tahun baru 2023 nanti. Sebab dianggap bisa memicu kebakaran.
"Sampai sekarang memang kembang api ini diharapkan tidak digunakan tanpa ada pengawas, karena memang mempunyai kerawanan yang bisa menimbulkan dampak kebakaran dan juga rawan terhadap keselamatan masyarakat," pungkas Ibrahim.
Ia memastikan jika masyarakat hendak memakai kembang api diharapkan untuk melapor kepada pihak berwenang sehingga bisa dilakukan asesmen dari sisi tingkat keselamatan dan kewajaran.
Lebih lanjut, kata dia, ada aturan teknis terkait penggunaan kembang api, baik dari silinder atau diameternya ada pembatasan di 1,6 inci.
“Jadi itu batasan yang tidak boleh dilewati sehingga dianggap terlarang apabila melebihi batas itu," jelasnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak pengelola wisata untuk mempersiapkan dan memperbanyak kantong-kantong parkir sehingga bisa memuat lebih banyak kendaraan. Sehingga, bisa mengatur pengunjung yang datang dan meminimalkan kepadatan arus lalu lintas yang terjadi di jalan.
“Petugas meminta agar pengelola objek wisata untuk menyiapkan kantong-kantong parkir saat libur tahun baru 2023. Dengan begitu, diharapkan kemacetan lalu lintas di sekitar kawasan wisata dapat diminimalisasi dan tidak memanjang,” jelasnya.
Terkait pengawasan keamanan yang diperkirakan ramai pengunjung, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menjelaskan bahwa pihaknya menurunkan sejumlah petugas yang akan mengawasi lima objek wisata.
"Ada lima kawasan wisata yang kita tempatkan (petugas) seperti Trans Studio, Kebun Binatang Bandung, Kiara Artha Park, Taman Lalu Lintas, Karang Setra, dan Saung Udjo," jelas Rasdian.
Selanjutnya, kata dia, petugas yang diturunkan untuk melakukan pengawasan pada perayaan tahun baru di wilayah Pemkot Bandung mencapai 575 personel. “Satpol PP Kota Bandung turut melakukan pengawasan di Taman Alun-Alun dan Jalan Asia Afrika,” paparnya soal pengamanan pergantian malam tahun baru 2023. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

