Ada Penyesuaian, Ini Tarif Parkir Terbaru di Kota Bandung

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Bandung mulai menyosialisasikan penyesuaian tarif parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan, penyesuaian tarif parkir tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat beralih ke transportasi umum, kemudian meminimalisasi kemacetan.
Advertisement
“Sebab tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014,” ucapnya di Bandung, Rabu (4/1/2023).
.Sedangkan peralatan penunjang parkir, kata Khairur, harga sewa tanah, biaya investasi parkir mengalami kenaikan, sehingga perlu penyesuaian tarif.
Selain itu, hal ini juga menunjang iklim investasi parkir di kota Bandung. Sehingga nantinya, kendaraan didorong untuk parkir di luar badan jalan (off street) dan mengurangi parkir di badan jalan (on street).
Menurutnya, parkir di badan jalan menyumbang masalah kemacetan di kota Bandung, untuk itu pihaknya bakal mendorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan.
"Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street)," katanya.
Penyesuaian ini, lanjut Rijal, bakal dibarengi dengan peningkatan layanan terhadap perparkiran di luar badan jalan dengan berbagai terobosan. Kedepan, akan diintegrasikan dalam satu aplikasi bernama Bantos.
"Dengan adanya penyesuaian tarif pengelolaan parkir dapat meningkatkan pelayanan terhadap perparkiran," ujarnya.
Tarif efektif mulai berlaku per tanggal 11 Januari 2023. Sementara untuk sosialisasi sudah dimulai sejak 4 Januari 2023 di berbagai area parkir off street.
"Mulai hari ini di semua pintu masuk dan keluar tempat parkir di luar badan jalan akan dipasang brosur sosialisasi agar masyarakat bisa memahami penyesuaian tarif parkir," ungkapnya.
Berikut Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street):
1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000-Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000-Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000-Rp. 50.000 untuk sekali masuk.
2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000-Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000-Rp 5.000.
Sementara harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Simpul Transportasi:
1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000-Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000-Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000-Rp. 50.000 untuk sekali masuk.
Tarif maksimal sebesar Rp. 30.000-Rp. 50.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 30.000-Rp. 50.000.
2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000-Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000-Rp 5.000.
Tarif maksimal sebesar Rp. 15.000-Rp. 25.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 15.000-Rp. 25.000.
3. Grace Periode : 3 menit
4. Denda kehilangan karcis parkir : Rp. 25.000-Rp. 100.000.
Penyesuaian tarif parkir di Kota Bandung ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |