Peristiwa Daerah

KSPSI Sumba Timur Datangi CV Lotus Mandiri Lantaran PHK Sepihak

Kamis, 05 Januari 2023 - 19:31 | 216.43k
Kantor Distributor CV Lotus Mandiri. (Foto: Habibudin/TIMES Indonesia)
Kantor Distributor CV Lotus Mandiri. (Foto: Habibudin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Sumba Timur NTT mendatangi distributor CV Lotus Mandiri Waingapu lantaran adanya laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawannya.

Wakil Ketua KSPSI Sumba Timur Yunnry Adriana Gadja menjelaskan, pihaknya telah mendapat pengaduan dari seorang karyawan distributor CV Lotus Mandiri Waingapu atas nama Achmad Rifky yang terkena PHK sepihak.

Advertisement

Usai mendapatkan laporan itu, beberapa hari kemudian KSPSI Sumba Timur mendatangi manajemen distributor CV Lotus Mandiri yang beroperasi di Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.

“Sesuai laporan dari Achmad Rifky itu bahwa dia di PHK sebelum masa kontrak selesai dan upah sisa waktu kontrak dua bulan dan upah konpensasi tidak dibayar oleh perusahaan sehingga alasan PHK karena dianggap tidak mencapai target penjualan,”kata Yunnry  saat ditemui, Kamis (5/1/2023).

KSPSI Sumba Timur Paparkan Kronologi

Dalam persoalan itu lebih lengkap, Ia mengungkapkan, PHK sepihak karyawan dalam kontraknya berakhir sampai Desember 2022 namun pada bulan Oktober 2022 sudah dilakukan PHK sepihak oleh CV Lotus Mandiri.

Setelah di-PHK, Yunnry mengatakan, karyawan yang bersangkutan tidak diberikan hak-haknya seperti dua bulan gaji yang tersisa yang harus diterima dan konpensasi satu bulan gaji yang harus dibayarkan.

“Jadi ketika karyawan itu mengadu, kami dari pihak KSPSI Sumba Timur mencoba untuk berkomunikasi dengan Lotus Mandiri agar oknum karyawan itu diperhatikan hak-haknya,”jelasnya.

Yunnry menyebut, masalah PHK sepihak itu pihaknya telah menemui HRD CV Lotus Mandiri yang baru karena saat karyawan itu di-PHK masih dalam pengawasan HRD lama.

Namun komunikasi antara pihak KSPSI dan HRD berjalan sehingga langkah-langkah untuk memperhatikan hak para karayawan yang di PHK agar diselesaikan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

 “Jadi apa yang kami sudah lakukan dan secara pribadi maupun dalam organisasi pihaknya telah menyetujuinya baik langkah-langkah apa yang sudah diambil oleh kami serikat pekerja. Memang menurut beliau apa yang terjadi kemarin belum memahaminya karena masih baru,”tuturnya.

Yunnry menambahkan, pihaknya telah menyampaikan bahwa ketika karyawan itu diberhentikan dengan alasan tidak mencapai target. Namun, ketika ditelusuri, aduan target yang diberikan itu ternyata menurut KSPSI tidak sesuai.

“Faktor daya beli hari ini dan besok tentu tidak sama namun dituntut dari perusahaan melakukan penjualan dengan mencapai target sementara daya beli orang menurun,” ujar dia.

KSPSI Sumba Timur Minta CV Lotus Mandiri Mempertimbangkan

Dari masalah ini Yunnry meminta agar dapat mempertimbangkan kembali tentang kinerja yang dilakukan perusahaan dilapangan serta yang satunya adalah upah yang diberikan oleh Lotus Mandiri apakah itu sudah sesuai standar atau belum. Ternyata, pada kenyataannya terkait aduan ini tidak sesuai seperti upah yang tercatat dalam kontrak itu setelah dibayar tidak sesuai bahkan kurang.

“Saya harap ini menjadi salah satu masukan kepada Lotus Mandiri agar kedepannya dapat dibenahi lagi,” tegasnya.

HRD Distributor CV. Lotus Mandiri Semail saat ditemui membenarkan, bahwa terkait hal itu didatangi pihak KSPSI Sumba Timur untuk mempertanyakan soal karyawan yang terkena PHK namun pihaknya masih berproses sehingga antara kedua belah pihak sama-sama terjalin dengan baik.

“Yah, kebetulan saya ini juga masih baru di sini karena waktu terjadinya PHK itu HRD yang lama. Tetapi dari persoalan ini, kami masih berproses sehingga persolan ini akan berjalan dengan baik,”terang Semail terkait kedatangan KSPSI Sumba Timur ke kantornya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES