Aksi Puluhan Karyawan Tuntut Pesangon, Ini Penjelasan PT APL
Selama 4 hari berturut-turut, puluhan karyawan PT APL (Albasi Priangan Lestari) menggelar aksi unjuk rasa ... ...

BANJAR – Selama 4 hari berturut-turut, puluhan karyawan PT APL (Albasi Priangan Lestari) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor HRD salah satu Pabrik Kayu legendaris di Kota Banjar ini, Kamis (5/1/2023).
Para karyawan yang tergabung dalam aksi unjuk rasa tersebut menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menuntut perusahaa untuk memberikan uang pesangon sesuai aturan yang berlaku.
Ketua PUK SPSI PT APL, Ahmad Jaelani mengatakan, usai menggelar aksi tersebut mengatakan pihaknya meminta penjelasan terkait nasib 23 karyawan yang terkena PHK oleh pihak perusahaan.
"Keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut sangat merugikan karyawan. Pasalnya, PHK tersebut dilakukan secara sepihak. Selain itu juga tidak sesuai dengan keputusan awal, yaitu hanya meliburkan karyawannya saja," ujarnya.
Kronologi PHK oleh PT APL
Perusahaan meliburkan karyawan dengan dalih sedang sepi order tapi kemudian dari 56 karyawan yang diliburkan berlanjut dengan PHK 23 karyawan diantaranya.
“Kami hanya menjembatani karyawan PT APL yang terkena PHK secara sepihak. Karena keputusan pemutusan hubungan kerja itu, tidak sesuai keputusan sebelumnya yang hanya meliburkan karyawan,” ungkap Jaelani.
PHK tersebut berawal dari kebijakan perusahaan untuk meliburkan 56 karyawannya pada 6 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.
Jaelani mengungkap janji pihak PT APL yang akan mempekerjakan kembali karyawannya setelah masa libur tersebut berakhir.
"Sebelum masuk masa kerja, tiba-tiba sebagian karyawan pada tanggal 31 Desember tanpa ada pemberitahuan mendapati pengumuman yang isinya PHK terhadap 23 orang yang diliburkan sebelumnya, " Bebernya.
Jaelani menyebutkan bahwa hasil komunikasi sebelumnya pun tidak ada indikasi dari pihak PT APL akan melakukan PHK.
“Ke pihak serikat tidak ada konfirmasi, dari awal juga tidak ada konfirmasi. Itu kan perbuatan tidak mengenakan. Ketika karyawan sedang libur, mau masuk kerja tiba-tiba terjadi PHK,” ujarnya.
Karyawan Tuntut Pesangon Rp30 Juta
Diungkap Jaelani, perusahaan beralasan PHK dilakukan karena PT APL tengah mengalami penurunan omzet selain kesulitan bahan baku untuk proses produksi.
Ia menilai alasan tersebut tidak masuk akal sama sekali karena diketahui kemudian pihak perusahaan saat ini malah melakukan rekrutmen karyawan borongan ataupun tenaga kerja baru.
“Alasannya itu katanya kondisi pasar sepi, tidak ada uang. Tapi saya lihat perusahaan melakukan rekrutmen karyawan baru. Sedangkan karyawan yang ada malah di-PHK, lha kenapa tidak mempekerjakan karyawan lama saja?" tanyanya.
Para karyawan menuntut PT APL Kota Banjar untuk memberikan uang pesangon sebesar Rp30 juta kepada setiap karyawan yang terkena PHK.
Apabila tidak ada kesepakatan bersama, pihaknya akan terus melakukan aksi sampai tuntutan tersebut terpenuhi. Hal itu karena menurutnya, PHK bisa terjadi ketika ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.
“PHK itu hak perusahaan. Kami siap terkena PHK, tapi kami minta seperti yang sudah pernah berjalan. Mereka tidak ada yang minta kembali bekerja, karena mentalnya sudah down, apabila tuntutan kami tak terpenuhi maka kami akan terus melakukan aksi,” tegasnya.
Reaksi PT APL atas Aksi Karyawan
Terpisah, Direktur Umum PT APL, Wahyu Widayat menanggapi santai aksi yang dilakukan para karyawannya.
Ia mengaku bahwa perusahaan melakukan hal tersebut karena omset. Selain itu juga turunnya permintaan ekspor ke luar negeri ditambah jatuhnya harganya yang jauh lebih rendah sehingga tidak ada order.
"Walaupun demikian, kita akan carikan solusinya seperti apa," kata Direktur Umum PT APL, Wahyu Widayat.
Kebijakan PHK ini, lanjut Wahyu, sangat dilematis dimana sebagai pimpinan perusahaan, pihaknya harus melakukan PHK namun disisi lain pihaknya juga harus mencari solusi untuk kebaikan bersama.
Terkait permintaan buruh yang menuntut hak pesangon, Wahyu menyarankan agar pola penghitungan disandarkan pada peraturan yang berlaku dan tidak mengabaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.
"Terlebih diantara karyawan yang di PHK juga di banyak yang usianya tidak produktif," ujarnya.
Adapun terkait perekrutan karyawan borongan di PT APL, merupakan bagian yang lain. "Jadi bukan di bagian borhas, sifatnya juga sementara hanya di pekerjakan saat ada orderan saja," jelas Wahyu. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

