Peristiwa Daerah

Beberapa Jalan di Jakarta Akan Berbayar, Ini Lokasi dan Kisaran Tarifnya

Rabu, 11 Januari 2023 - 11:20 | 82.89k
Uji coba ERP di Jakarta. (Foto: Media Indonesia/Immanuel)
Uji coba ERP di Jakarta. (Foto: Media Indonesia/Immanuel)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok kebijakan tarif jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan yang ada di ibu kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, berdasarkan kajian yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, besaran tarif jalan berbayar yang akan hadir di Jakarta ini akan menyesuaikan dengan tata ruang di sekitar.

Advertisement

Syafrin menjelaskan untuk kisaran tarif jalan berbayar di DKI Jakarta mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.000. "Akan ada di antara angka itu,” jelas Syafrin dikutip dari Republika.co.id pada Rabu (11/1/2023).

Dilansir dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik, semua kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang melintasi ruas jalan berbayar akan dikenakan tarif, kecuali sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah; dan kendaraan pemadam kebakaran.

Hingga saat ini, Raperda Provinsi DKI Jakarta tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik masih dalam pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dan sudah dalam tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Waktu pemberlakuan jalan berbayar sendiri sesuai Pasal 10 ayat 1 Raperda Provinsi DKI Jakarta tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik akan diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.

“Dalam hal keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas,” bunyi Pasal 10 ayat 2 Raperda Provinsi DKI Jakarta tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai hari dan waktu pemberlakuan jalan berbayar itu sendiri akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Berikut ruas jalan DKI Jakarta yang akan menerapkan tarif jalan berbayar berdasarkan Raperda Provinsi DKI Jakarta tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik pasal 9 ayat 1, yaitu:
a. Jalan Pintu Besar Selatan;
b. Jalan Gajah Mada;
c. Jalan Hayam Wuruk;
d. Jalan Majapahit;
e. Jalan Medan Merdeka Barat;
f. Jalan Moh. Husni Thamrin;
g. Jalan Jend. Sudirman;
h. Jalan Sisingamangaraja;
i. Jalan Panglima Polim;
j. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
k. Jalan Suryopranoto;
l. Jalan Balikpapan;
m. Jalan Kyai Caringin;
n. Jalan Tomang Raya;
o. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);
p. Jalan Gatot Subroto;
q. Jalan M. T. Haryono;
r. Jalan D. I. Panjaitan;
s. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
t. Jalan Pramuka;
u. Jalan Salemba Raya;
v. Jalan Kramat Raya;
w. Jalan Pasar Senen;
x. Jalan Gunung Sahari; dan
y. Jalan H. R. Rasuna Said. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES