Warga Miskin Kota Yogyakarta Mendapat Layanan Bantuan Hukum

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Dinilai memberi manfaat bagi masyarakat miskin, Pemkot Yogyakarta memperbarui perjanjian kerja sama dengan 22 organisasi bantuan hukum di DIY. Perjanjian tersebut untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kota Yogyakarta.
Sekda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya mengungkapkan perjanjian kerja sama dengan organisasi bantuan hukum di DIY yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM tersebut menjadi wujud komitmen Pemkot Yogyakarta dalam politik anggaran untuk afirmasi bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Advertisement
“Ini menjadi bukti hadirnya pemerintah di masyarakat khususnya untuk membantu layanan bantuan hukum ke masyarakat miskin. Perjanjian kerja sama ini untuk kedua kalinya kami lakukan setelah tahun lalu. Kami menilai kerja sama ini memberikan manfaat untuk masyarakat miskin,” ungkap Aman, Senin (16/1/2023).
Aman menjelaskan akan ada perbaikan dalam kerja sama tahun ini sesuai masukan atau catatan yang diterima Pemkot Yogyakarta. Dengan demikian diharapkan kedepannya layanan bantuan hukum ke masyarakat miskin akan semakin optimal.
Sejumlah perbaikan tersebut, di antaranya melakukan perjanjian kerja sama di awal tahun sehingga layanan bantuan hukum bisa dilakukan sepanjang tahun. Selain itu, dibuka ruang untuk adendum kebutuhan anggaran dalam pemberian layanan bantuan hukum yang memungkinkan organisasi bantuan hukum untuk tetap menjalankan kerja sama dengan lebih maksimal.
“Setiap organisasi bantuan hukum akan mendapat anggaran untuk memberikan layanan bantuan hukum sebanyak Rp12 juta untuk kebutuhan litigasi dan nonlitigasi,” tutur Aman.
Adendum bisa dilakukan melalui anggaran perubahan dengan catatan alokasi anggaran di pemerintah daerah masih ada.
Aman juga meminta agar organisasi bantuan hukum memperoleh data terkait masyarakat miskin Kota Yogyakarta karena layanan bantuan hukum itu hanya dapat diakses secara khusus oleh masyarakat miskin dan Kota Yogyakarta baru saja melakukan verifikasi data warga miskin pada 2022.
Sedangkan untuk mengantisipasi kondisi sosial di masyarakat yang menyulitkan kegiatan nonlitigasi atau sosialisasi hukum, Aman berharap organisasi bantuan hukum bisa bekerja sama dengan Kantor Kemenkumham DIY atau masuk melalui kegiatan rutin di wilayah.
“Seluruh kegiatan juga bisa dipublikasikan agar masyarakat memahami bahwa ada layanan bantuan hukum yang bisa diakses. Jadi kegiatan ini bukan silent operation,” jelas Aman Yuriadijaya, sekda Kota Yogyakarta. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |