Zakat Infaq di Probolinggo Capai Rp3,5 Miliar Selama Tahun 2022

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Sepanjang tahun 2022, Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mampu mengumpulkan dana zakat infaq dan sedekah (ZIS) sebesar Rp 3,5 miliar. Perolehan itu mencapai 88,39 persen dari target Rp 4 miliar.
Perolehan ZIS sebesar Rp 3.535.603.996 itu terdiri dari zakat sebesar Rp 2.888.073.249 dan infaq-sedekah sebesar Rp 647.530.747.
Advertisement
Sedangkan, sisa saldo ZIS tahun 2021 sebesar Rp 946.699.489. Terdiri dari zakat sebesar Rp 839.090.702 dan infaq-sedekah sebesar Rp 107.608.787.
Sehingga, total perolehan ZIS hingga akhir tahun 2022 setelah ditambah dengan sisa saldo tahun 2021 mencapai Rp 4.482.303.485.
Akan tetapi perolehan dana ZIS sebesar Rp 3.555.181.964 pada tahun 2022 itu, sudah disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya. Meliputi zakat sebesar Rp 3.085.154.333 dan infaq-sedekah sebesar Rp 470.027.631.
Sehingga sisa saldo keseluruhan dana ZIS hingga akhir Desember 2022 mencapai Rp 927.121.521. Dengan rincian zakat sebesar Rp 642.009.618 dan infaq/sedekah sebesar Rp 285.111.903.
"Pengeluaran terbesar ada pada kegiatan pembagian sembako yang dilaksanakan sebelum dan saat bulan suci Ramadan, penyerahan Bantuan Operasional bagi PKBM dan kegiatan peringatan Hari Santri Nasional," ungkap Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo, Ahmad Muzammil, Selasa (17/1/2022).
Untuk tahun 2023, pihaknya mematok target perlolehan sebesar Rp 4,5 miliar untuk neraca. Sementara untuk non neraca targetnya sebesar Rp 20 miliar.
“Hal ini juga berdasarkan hasil dari Rakerda (Rapat Kerja Daerah) Baznas yang digelar pada bulan Oktober 2022. Oleh karena itu, rekomendasinya adalah perubahan instruksi Bupati Probolinggo terkait kewajiban ASN untuk menunaikan zakat dan infaqnya melalui Baznas Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Muzammil menegaskan nantinya ASN yang sudah mencapai nishob penghasilan itu diwajibkan untuk menyetor 2,5 persen dari hasil gajinya ke Baznas Kabupaten Probolinggo. Kalau tidak mencapai nishob maka infaqnya minimal Rp 50 ribu per bulan ke Baznas Kabupaten Probolinggo.
“Zakat ini kewajiban seorang muslim yang mempunyai penghasilan dan mencapai nishob. Bukan istilahnya hadiah atau pemberian tapi itu haknya orang tidak mampu yang harus dikeluarkan oleh orang yang masuk kategori muzakki,” terang ketua Baznas Kabupaten Probolinggo.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |