Peristiwa Daerah

KIHT Kabupaten Probolinggo Rampung, Perusahaan Rokok Harus Siap-Siap

Selasa, 17 Januari 2023 - 18:21 | 98.77k
Peninjauan gudang KIHT yang baru tuntas dikerjakan. (Foto: Kominfo Kabupaten Probolinggo)
Peninjauan gudang KIHT yang baru tuntas dikerjakan. (Foto: Kominfo Kabupaten Probolinggo)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Tahap awal pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tuntas dikerjakan. Dua gudang senilai Rp 3,8 miliar untuk untuk menampung perusahaan rokok telah berdiri. Dua gudang itu juga telah dikeliling pagar. 

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Anung Widiarto melalui Kepala Bidang Perindustrian Arie Kartikasari mengatakan, pembangunan KIHT tahap awal sudah rampung.

Advertisement

Dalam pembangunan tahap pertama itu, telah berdiri dua gudang, jalan paving, dan pagar di sisi depan. Dua gudang itu mampu menampung empat perusahaan rokok. Masing-masing gudang berukuran 20×20 meter persegi.

Hanya saja, gudang yang telah terbangun itu tidak bisa semerta-merta dioperasikan begitu saja. Pihaknya masih menunggu regulasi yang akan dibahas dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).

“Sebenarnya kalau dari Bea Cukai, KIHT ini sudah boleh untuk beroperasi asalkan menerapkan one gate system. Nantinya ada pengawas dari Bea Cukai untuk mengawasi proses pemasangan pita cukai. Jadi barang yang keluar dari KIHT ini sudah harus berpita cukai,” ujarnya, Selasa (17/1/2023).

Tak hanya dua gudang saja, di atas lahan 2,4 hektar itu nanti akan dibangun 12 gudang. Akan tetapi itu masih akan dilakukan bertahap. Sementara pembangunan tahap pertama telah tuntas.

Sedangkan untuk tahap kedua, pihaknya masih melakukan review pada master plant. Sedangkan anggaran yang akan digelontorkan masih menunggu regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.

Lebih lanjut Arie menambahkan, saat ini perusahaan rokok yang sudah terdaftar di Kantor Bea Cukai Probolinggo sebanyak 23 perusahaan. Hanya saja yang akan diakomodir di KIHT ini perusahaan rokok di luar 23 perusahaan rokok tersebut.

KIHT Kabupaten Probolinggo, ini akan memfasilitasi perusahaan rokok yang tidak mampu memenuhi syarat luasan lahan. Istilahnya ini merupakan pembinaan. Tidak hanya penegakan hukumnya saja tetapi juga pencegahannya," ungkapnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES