Tuntut Kejelasan Pencairan Klaim, Nasabah AJB Bumiputera Berikan Deadline
TIMESINDONESIA, KEDIRI – Puluhan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, mendatangi kantor wilayah (kanwil) Bumiputera cabang Kota Kediri, Selasa (17/01/2023). Kedatangan puluhan nasabah tersebut untuk mendesak untuk dilakukan pencairan klaim yang sudah tertunda bertahun-tahun. Para pemegang polis ini datang dari Kediri, Blitar, Ponorogo, dan Jombang.
Menurut perwakilan pemegang polis Fitria Cahyarani, tuntutan nasabah di daerah seharusnya bisa dilakukan dipenuhi mengingat beberapa waktu lalu AJB Bumiputera melakukan pencairan klaim dari anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang bernilai miliaran rupiah. Padahal selama ini, menurut Fitri, AJB Bumiputera selalu berdalih mengalami masalah finansial.
Advertisement
"Kami menerima bukti polis senilai Rp 1,4 milyar langsung cair. Lalu ada polis Rp12,5 juta dalam hitungan hari cair. Ini melukai kami yang sudah 4-5 tahun mengajukan antrian (pencairan). Kalau dikatakan Bumiputera tidak punya duit, masih bisa membayarkan Rp 1,4 milyar. Itu bisa untuk membayar kami," kata Fitri.
Tidak hanya itu, para nasabah juga merasa kecewa dengan adanya rencana adanya haircut atau potongan klaim sebesar 12,5 persen dalam rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPKP) yang diajukan kepada otoritas jasa keuangan (OJK). Para nasabah sendiri memberikan tenggat 10 hari terkait kejelasan pencairan.
Jika sampai 10 hari tidak ada jawaban, para nasabah akan berangkat ke Jakarta untuk menuntut kejelasan di kantor pusat AJB Bumiputera dengan membawa seluruh komponen pekerja wilayah.
"Harapannya hanya 1, yakni cair. Kami sudah lelah menunggu, 4-5 tahun. Sementara pejabat BPA Rp 1,4 milyar cair dalam hitungan bulan. Sementara kami hanya Rp 10 juta - Rp 20 juta harus menanti tahunan," kata Fitri.
Para pemegang polis saat mediasi dengan pihak manajemen dan OJK Kediri (yobby/Times Indonesia)
Adapun pencairan klaim yang diminta untuk diprioritaskan adalah klaim terkait HAKA (Habis Kontrak), meninggal dunia dan dana kelangsungan belajar. "Yang harus diserahkan pada anak kami," tutur Fitri.
Dalam aksinya, puluhan pemegang polis tersebut melakukan penyegelan Kanwil AJB Bumiputera Kota Kediri dengan menempelkan stiker, banner serta rantai. Para nasabah juga sempat melakukan mediasi dengan Kepala Kanwil AJB Bumiputera kota Kediri Nurul Iswantara serta perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri.
Berjalan hampir 2 jam, mediasi berjalan dengan alot. Para nasabah sendiri berharap OJK Kediri memberikan ruang untuk menyampaikan keluhan dan memberikan perlindungan pada nasabah Bumiputera di wilayah Kediri untuk mendapatkan haknya. "Mereka sebagai regulator dan perlindungan kepada konsumen. OJK hanya mengatakan dilimpahkan ke kantor pusat, itu bukan jawaban yang kami tunggu," kata Fitri.
Terkait tuntutan dari para nasabah, Kepala Kanwil AJB Bumiputera Kota Kediri Nurul Iswantara mengungkapkan selama ini kantor wilayah selalu menjalin komunikasi dan bertanya ke manajemen pusat. Ia juga berharap RPKP bisa segera disetujui dan turun agar semua masalah bisa terurai masalah.
"Kita menunggu dari pusat, RPKP wewenang dari pusat dan persetujuan OJK. Daerah tidak memiliki wewenang," kata Nurul.
Pencairan klaim polis Bumiputera sendiri mulai berpolemik pada 2018. Sejak tahun tersebut, para pemegang polis di berbagai daerah beberapa kali menggelar aksi untuk menuntut kejelasan pencairan polis.
Berdasarkan catatan, awalnya ada kurang lebih 20 ribu pemegang polis di wilayah eks karisidenan Kediri. Namun hingga kini tinggal sekitar 20an yang tetap konsisten menuntut hak. Mereka yang konsisten ini telah melakukan upaya dengan berbagai macam cara. Mulai dari Polda, OJK, juga Ombudsman. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |