Peristiwa Daerah

Kadung Sebar Undangan, Calon Istri di Probolinggo Gugat Calon Suami Rp 3 Miliar karena Batalkan Pernikahan

Jumat, 20 Januari 2023 - 13:06 | 299.61k
Calon mempelai putri menunjukan undangan resepsi pernikahan yang sudah disebar.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
Calon mempelai putri menunjukan undangan resepsi pernikahan yang sudah disebar.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Aurilia Putri Christyn (20) seorang calon pengantin putri warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, menggugat Adi Suganda (23) sebagai calon suaminya, karena membatalkan resepsi pernikahannya.

Adi Suganda, yang merupakan tetangganya sendiri itu digugat perdata di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, dengan jumlah uang Rp 3 miliar.

Penggugat telah menyebar undangan pernikahannya serta telah mempersiapkan suvenir untuk resepsi pernikahannya itu. Calon mempelai putra justru membatalkan pernikahan secara sepihak.

Meski resepsi pernikahan dibatalkan, keluarga mempelai putri tetap menggelar resepsi, namun dalam bentuk syukuran. Mempelai putri tetap mengenakan kebaya seperti busana kebaya manten pada umumnya.

Mulyono, kuasa hukum Aurilia Putri Christyn atau penggugat mengatakan, segala sesuatu untuk keperluan resepsi sudah dipersiapkan. Mulai undangan resepsi pernikahan, undangan kenduri yang sudah tersebar hingga suvenir dan gedung resepsi sudah dipesan jauh-jauh hari.

Agenda resepsi rencananya digelar Senin 18 Juli 2022 lalu. Namun pada H-2, pihak calon mempelai putra membatalkan pernikahan secara sepihak tanpa memberitahukan ke keluarga calon mempelai putri.

Ironisnya lagi, kata Mulyono, meski dibatalkan, keluarga mempelai putri tetap menggelar resepsi di gedung serba guna Jalan Suroyo, Kota Probolinggo.

Resepsi yang digelar bukan resepsi pernikahan, melainkan syukuran. Meski tidak jadi bersanding di pelaminan bersama calon suaminya, Aurilia tetap mengenakan kebaya seperti busana manten pada umumnya

 “Pembatalan pernikahan tersebut digugat mempelai putri ke Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, pada Kamis (19/1/2023) dengan agenda sidang memasuki keterangan sejumlah saksi, termasuk perias manten hingga juru foto. Dalam gugatan ini, penggugat menggugat calon suami sebesar Rp 3 miliar,” terang Mulyono.

Mulyono menjelaskan, pihak keluarga mempelai putri baru mengetahui jika ada pembatalan pernikahan dari kantor urusan agama atau KUA setempat, tepat H-2 jelang resepsi. 

“Klien saya dirugikan dengan biaya resepsi pernikahan yang sudah disiapkan. Seperti undangan dan sewa gedung sudah dibayar. Dan yang dirugikan klien saya sudah ditiduri layaknya suami istri sah, kita gugat calon pria Rp 3 miliar,” tambahnya.

Sementara itu menurut Hari Muzahidin, penasihat hukum tergugat menyebut, bahwa kliennya terpaksa membatalkan pernikahan dikarenakan ada masalah yang prinsip pada keluarga besar calon mempelai putri.

“Kalau klien saya melakukan penggagalan pernikahan karena calon besannya mengolok-ngolok orang tua klien saya, kalau minta Rp 3 miliar itu tidak wajar dan merupakan perbuatan pemerasan,” ucap Hari Muzahidin.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik atau mendengarkan sejumlah saksi-saksi tambahan. Kasus pembatalan pernikahan yang berujung ke Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, ini memantik perhatian warga kota setempat, karena baru kali terjadi pembatalan pernikahan hingga digugat ke pengadilan dan uang sebanyak Rp 3 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES