Peristiwa Daerah

Ketua DPRD Bantul Lantik Anggota PAW untuk Lengkapi Komposisi

Jumat, 20 Januari 2023 - 19:45 | 92.98k
Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo memasangkan pin anggota DPRD Bantul. (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo memasangkan pin anggota DPRD Bantul. (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANTUL – Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo melantik Purwana, sebagai anggota DPRD Bantul melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Jumat (20/1/2023).

Purwana menggantikan Timbul Harjana, yang meninggal dunia sebelum berakhir masa jabatannya. Sebagai anggota DPRD Bantul periode 2019 - 2024. 

Hanung Raharjo memastikan, proses PAW berjalan sesuai mekanisme. Diawali dengan pengajuan PAW dari DPC PDI Perjuangan Bantul kepada Pimpinan DPRD Bantul. Permohonan ini ditindaklanjuti Pimpinan DPRD Bantul dengan meminta rekomendasi dari KPU Bantul. Untuk menunjuk nama calon anggota DPRD penggantinya. 

KPU Bantul merekomendasikan Purwana sebagai anggota DPRD Bantul menggantikan Timbul Harjana. Sebab berdasarkan hasil pemilu legislatif 2019, perolehan suara Purwana berada di bawah Timbul Harjana. Sehingga berhak menjadi anggota DPRD Bantul melalui mekanisme PAW. 

Pimpinan DPRD Bantul menyampaikan rekomendasi dari KPU Bantul ke Bupati Bantul. Bupati Bantul meneruskan rekomendasi dari KPU Bantul kepada Gubernur DIY untuk mendapat surat persetujuan.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Keputusan tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Bantul periode 2019 -2024. 

"Surat Keputusan Gubernur DIY  nomor 371/KEP/2022  menjadi dasar pelaksanaan PAW," tegas Hanung Raharjo. 

Hanung Raharjo mengucapkan terima kasih kepada jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Bantul. Karena cepat dalam memberikan respon terhadap jabatan anggota DPRD Bantul yang kosong. Dengan mengajukan permohonan PAW untuk melengkapi anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bantul. 

Proses PAW juga sudah menimbang sisi etika terhadap keluarga Timbul Harjana. Selanjutnya Purwana akan melanjutkan tugas Timbul Harjana sebagai anggota Komisi D dan Badan Anggaran DPRD Bantul hingga akhir masa tugasnya pada tahun 2024. 

Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo menyambut gembira, pelantikan Purwana menggantikan Timbul Raharja sehingga jumlah anggota DPRD Bantul genap menjadi 45 orang. Dengan harapan akan mengoptimalkan kinerja dan fungsi DPRD Bantul. Baik penganggaran, pengawasan maupun legislasi. 

Kelengkapan anggota DPRD Bantul juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi dengan Pemkab Bantul. Sebab sebagai mitra kerja, DPRD Bantul juga memiliki peran penting dalam upaya memajukan kabupaten Bantul. Melalui fungsi - fungsinya sebagai badan legislatif.  

Timbul Harjana terpilih menjadi salah satu anggota DRPD Bantul dari Dapil Kasihan - Sedayu setelah mendapat suara terbanyak pada pemilu 2019. Namun belum selesai masa tugasnya sebagai anggota DPRD Bantul periode 2019 - 2024. Rabu 14 September 2022 Timbul Harjana meninggal dunia. 

Purwana sebagai pengganti pernah menjadi anggota DPRD Bantul periode 2014 - 2019. Namun mantan Lurah Ngestiharjo Kasihan ini, tidak lolos menjadi anggota DPRD Bantul periode 2019 - 2024 karena kalah suara dari Timbul Harjana. Saat ini Purwana masih menjabat Ketua PAC PDI Perjuangan Kasihan Bantul. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES