Dinas Perhubungan Pemkab Sleman Imbau Penyelenggara Event Urus Izin Parkir

TIMESINDONESIA, SLEMAN – Bagai air keran yang dibuka, di wilayah Kabupaten Sleman keberadaan industri kreatif kembali marak pasca pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 lalu. Inilah yang jadi perhatian Pemkab Sleman.
Kini, dengan mudah ditemukan event kegiatan pasar malam, festival musik ataupun konser. Setelah sebelumnya kegiatan seperti itu mati suri bahkan vakum.
Advertisement
Seakan mengobati masyarakat yaag haus akan hiburan. Sejumlah event kegiatan banyak yang sukses terselenggara dengan dihadiri massa dalam jumlah yang besar.
Kegiatan ini tentunya dapat mendorong percepatan dan efektivitas pemulihan perekonomian masyarakat pasca pandemi. Karena banyak sektor usaha yang turut terlibat dalam pelaksanaannya. Tanpa kecuali bagi pengelola jasa usaha parkir kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Sleman, Arip Pramana mengatakan para penyelenggara event hendaknya tetap mematuhi aturan main yang sudah ditetapkan oleh 'stakeholder' atau para pemangku kepentingan.
Ia menyebutkan pada dasarnya parkir adalah kebutuhan umum yang awalnya berfungsi melayani. Menurutnya parkir menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya menghentikan atau menaruh (kendaraan bermotor) untuk beberapa saat di tempat yang sudah disediakan.
Dengan kata lain parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya.
Ia mengungkapkan, aturan main menyangkut parkir di Kabuoaten Sleman yakni: Perda kab. Sleman No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Perda No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalanan Umum.
Juga, Perda No 15 tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Perda No 6 Tahun 2015 tentang Perpakiran, dan Perda No 6 Tahun 2022 Perubahan Atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran.
Disebutkan dalam beberapa aturan tadi keberadaan parkir Insidental adalah parkir kendaraan yang diselenggarakan sewaktu-waktu, tidak rutin dan bersifat sementara karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan dan/atau keramaian baik mempergunakan fasilitas umum maupun fasilitas sendiri.
"Bila ada acara-acara keramaian namanya parkir insidental, misal kegiatan pentas musik, dan lain-lain, taripnya disebut pajak parkir. Sementara parkir tepi jalan umum ya semua parkir di tepi jalan. Tarifnya retribusi jasa umum atau reguler," terangnya, Sabtu (28/1/2023).
Sayang pengelola parkir saat ada event (isidental) ini disinyalir masih banyak yang tidak mengurus izin. Entah karena belum paham atau memang faktor kesengajaan.
Seperti yang terjadi hari Minggu, 22 Januari 2023 lalu saat gelaran pentas seni salahsatu group kesenian dari Magelang di Dusun Durenan Tejo, Padukuhan Ngangkrik, Triharjo, Sleman.
Selain tidak berizin, saat itu para pengguna jasa dikenakan tarip parkir sepeda motor @ Rp5000 dan mobil @Rp10.000. Padahal tarif menurut aturan mobil @Rp5000 dan motor @Rp2000.
Meski baru ketahuan pasca penyelenggaraan acara. Namun menurut Arip Pramana, kejadian tersebut jadi perhatian tersendiri bagi Dishub Sleman.
Untuk itu ia mengimbau bagi para penyelengara event khususnya mereka yang mengelola parkir saat ada event seperti ini. Supaya mengurus perizinan sebelum terselenggaranya acara.
"Caranya pihak yang akan mengelola parkir saat ada event tadi, meminta rekomendasi pada kami. Kemudian membayar pajak parkir ke BKAD Sleman," jelasnya.
Dengan begitu mereka ikut berkontribusi terhadap pajak daerah melalui pajak parkir yang disetorkannya. Kembali ia sebutkan, jangan sampai keberadaan parkiran yang ada dikatakan parkir liar. Karena tidak memiliki izin sesuai aturan mainnya.
"Ingat apabila sampai ketahuan, selain akan ada tindakan. Risikonya juga bertambah berat kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap usaha parkir yang dikelolanya," tegas Arip Pramana
Untuk itu, Pemkab Sleman juga berpesan dan meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan keberadaan parkir liar ataupun penarikan tarip parkir di atas ketentuan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |