Diduga Bekerja Non Prosedural, Imigrasi Juanda Tunda Keberangkatan 87 WNI

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya atau Imigrasi Juanda melakukan penundaan keberangkatan 78 Warga Negara Indonesia (WNI) di Bandara Juanda.
Mereka diduga akan bekerja ke luar negeri (LN) secara non prosedural saat melewati proses pemeriksaan dokumen perjalanan atau paspor oleh petugas imigrasi setempat.
Advertisement
Karena curiga, petugas Imigrasi Juanda lantas melakukan wawancara mendalam terhadap calon Pekerja Migran Indonesian Non Prosedural (PMI NP) tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco Muttaqin menyatakan bahwa penundaan PMI NP bekerja sama dengan sinergitas dengan kementerian Ketenagakerjaan serta Satgas PAM Lanudal.
"Imigrasi memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap WNI yang akan berangkat ke luar negeri. Oleh karena itu penundaan ini bermaksud agar melengkapi persyaratan untuk bekerja guna keselamatan dan perlindungan WNI dalam bekerja di LN, jika persyaratan telah dipenuhi maka tentunya dapat dipersilahkan berangkat ke LN," ungkap Chicco Muttaqin, Senin (30/1/2023).
Chicco menambahkan, PMI NP kebanyakan akan melakukan pemalsuan dokumen dan memanipulasi data. Kemudian mengabaikan prosedur penempatan pekerja migran yang telah diatur oleh undang-undang dan ketentuan hukum. Mereka juga kerap berangkat dengan bantuan oknum baik kelompok maupun perorangan.
Padahal, PMI NP ini rentan berisiko tinggi saat bekerja di luar negeri. Seperti penipuan oleh penyalur hingga eksploitasi. Misal pada kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya.
PMI NP juga tidak terjamin keamanan dan perlindungan hukum di negara tujuan penempatan kerja. Pemerintah juga tidak bisa memberikan perlindungan secara maksimal. Dan sangat mungkin mendapatkan perlakuan tidak manusiawi mulai dari tempat penampungan hingga di luar negeri.
Gaji mereka kemungkinan juga tidak sesuai ekspektasi karena terkadang digaji sangat rendah. Bahkan ada juga yang tidak dibayar karena tidak dipayungi oleh kekuatan hukum.
Itulah mengapa, PMI NP akan selalu was-was karena baik secara keamanan maupun keselamatan mereka tidak mendapat perlindungan hukum dan jaminan sosial. Terlebih jika mengalami sakit, musibah, kecelakaan kerja hingga kematian.
Sementara itu, dilansir dari situs Kemenkumham RI, ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi terjadinya PMI NP. Antara lain rendahnya pendidikan, terbatasnya lapangan kerja di dalam negeri, dan tingginya tingkat kemiskinan.
Faktor lain adalah keterbatasan akses informasi atau kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan dan perlindungan PMI. Selain itu, bujuk rayu serta janji manis memperoleh gaji dengan proses cepat.
Diketahui, Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya atau Imigrasi Juanda melakukan penundaan keberangkatan 78 Warga Negara Indonesia (WNI) di Bandara Juanda. Mereka diduga akan bekerja ke luar negeri (LN) secara non prosedural saat melewati proses pemeriksaan dokumen perjalanan atau paspor oleh petugas imigrasi setempat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |