Peristiwa Daerah

Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim Sepakati Rencana Tata Ruang 2023-2024

Senin, 30 Januari 2023 - 19:04 | 64.48k
Gubernur Khofifah saat menandatangani kesepakatan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim tahun 2023-2043 di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/1/2023). (Foto: Dok.Humas Pemprov Jatim)
Gubernur Khofifah saat menandatangani kesepakatan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim tahun 2023-2043 di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/1/2023). (Foto: Dok.Humas Pemprov Jatim)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYAGubernur Khofifah Indar Parawansa dan DPRD Jatim melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim tahun 2023-2043 di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/1/2023). 

Ditegaskan Gubernur Khofifah, kesepakatan soal substansi RTRW Jatim tahun 2023-2043 ini sangat penting bagi Jatim terutama untuk menentukan arah pembangunan ekonomi dan investasi Jatim serta mewujudkan tata ruang Jatim yang berdaya saing tinggi serta berkelanjutan.

Advertisement

Tak hanya itu, hal ini juga menjadi bagian dari upaya responsif untuk mengantisipasi dinamika geopolitik.

Khofifah mengatakan, persetujuan bersama substansi RTRW Provinsi Jatim tahun 2023-2043 merupakan langkah responsif dari upaya mengantisipasi dinamika geopolitik.

Kemudian, juga memenuhi amanah Presiden RI dan melaksanakan kebijakan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyertainya. 

Lebih lanjut Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa tata ruang wilayah menjadi hal penting. Sebab, permasalahan tata ruang wilayah akan berdampak pada investasi.

Gubernur-Khofifah-aa1.jpgRapat paripurna dengan agenda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim tahun 2023-2043 di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/1/2023).(Foto: Dok.Humas Pemprov Jatim) 

Gubernur Khofifah menyebut, permasalahan tata ruang sangat menjadi perhatian Presiden RI yang menekankan arti pentingnya investasi sebagai kunci bagi pertumbuhan ekonomi.

"Bapak presiden menekankan bahwa hati-hati ada masalah besar yang kita hadapi di daerah, yang pertama, mengenai tata ruang. Tata ruang menjadi problem besar investasi kita," ujarnya usai rapat paripurna. 

Gubernur Khofifah menjelaskan RTRW Jawa Timur tahun 2023-2043 ini telah direvisi memenuhi amanah UUCK dengan mengintegrasikan tata ruang laut ke dalam RTRWP. 

Tujuannya untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan, melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Tujuan itu akan diwujudkan melalui kebijakan pengembangan wilayah, pengembangan struktur ruang, pengembangan pola ruang dengan memaduserasikan penetapan kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budidaya. 

Juga melalui penetapan kawasan strategis provinsi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup.

"Substansi RTRW Jawa Timur telah dirancang sesuai petunjuk Pelaksanaan Penyusunan RTRW berdasar Permen ATR/BPN No 14 tahun 2021 yang meliputi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang," jelasnya.

Khofifah memaparkan bahwa mekanisme penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan melalui 9 tahapan.

Mulai Penyusunan RTRW, Pengajuan Ranperda RTRW, Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD. Lalu penyampaian Ranperda RTRW, Pembahasan Lintas Sektor serta Penerbitan Persetujuan Substansi .

Kemudian Persetujuan Bersama, Evaluasi Ranperda RTRW, dan Penetapan Perda RTRW.

Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa saat ini tahapan yang akan dilakukan adalah tahap Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD.

"Tahapan ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan substansi agar bisanya RTRW Provinsi Jawa Timur dibahas dengan Kementerian ATR/BPN bersama K/L lintas sektor di pusat,"  ungkapnya.

Gubernur perempuan pertama di Jatim ini menuturkan, bahwa koordinasi, konsultasi dan diskusi pembahasan terstruktur telah dilakukan bersama dengan Bapemperda DPRD Jawa Timur.

"Semua tahapan/proses revisi RTRWP Jawa Timur selama ini terpantau, terkontrol dan dalam supervisi Korsupgah KPK," tandasnya. 

Gubernur Khofifah berharap penandatanganan kesepakatan bersama dengan DPRD Jatim terkait Persetujuan Bersama substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim tahun 2023-2043 ini akan memberikan dampak positif terhadap proses atau tahapan yang harus diselesaikan sebelum perda RTRW ditetapkan.

"Semoga dengan kesepakatan bersama substansi RTRW Provinsi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur ini dapat diproses lebih lanjut pada tahapan berikutnya di Kementerian ATR/BPN dan menjadi tonggak rintisan masyarakat yang Aman, Nyaman, Produktif dan Berkelanjutan," ungkap Gubernur Khofifah.(*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES