Peristiwa Daerah

Dua Rumah di Kota Malang Rusak Akibat Tanah Longsor

Rabu, 01 Februari 2023 - 14:25 | 126.49k
Nampak dua rumah yang rusak di Kota Malang akubat tanah longsor. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Nampak dua rumah yang rusak di Kota Malang akubat tanah longsor. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Bencana tanah longsor kembali melanda wilayah Kota Malang. Kini, akibat tanah longsor tersebut dua rumah harus mengalami kerusakan.

Saat ditelusuri TIMES Indonesia, peristiwa tanah longsor ini terjadi di Jalan Bareng Tengah 5A RT 10 RW 03, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Advertisement

Tepatnya, rumah-rumah itu ada disempadan sungai kecil yang mengalir di kawasan tersebut.

Dari keterangan pemilik rumah, yakni Ashari Adi (28) kejadian tanah longsor tersebut terjadi pada Selasa (31/1/2023) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.

"Awalnya kemarin itu jam 4 sore tanah di bagian bawah rumah saya longsor," ujar Ashari, Rabu (1/2/2023).

Kemudian, ternyata ada tanah longsor susulan di malam hari sekitar pukyl 19.00 WIB yang menyebabkan dua rumah mengalami kerusakan.

"Kan saat itu hujan, lalu jam 7 malam ada longsor yang lebih besar itu rumah saya yang bagian belakang ambles. Setelah itu disusul rumah tetangga saya bagian kamar mandinga ambles," ungkapnya.

Rumah Ashari mengalami kerusakan bagian belakang rumah saja. Ia mengaku untungnya tidak ada perabotan di bagian belakang rumahnya.

"Di bagian belakang itu dipakai untuk jemuran biasanya, cuma kemarin memang sudah ngerasa bahaya jadi gak jemur di sana," katanya.

Lalu, terjadi kembali longsor susulan pada pukul 02.00 WIB pagi pada Rabu (1/2/2023). Namun tidak afa kerusakan yang berarti pada longsor ketiga tersebut.

Dari pantauan lapangan, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang dan DPUPRPKP Kota Malang telah mendatangi lokasi kejadian.

Namun, sang pemilik rumah mengaku belum ada tindakan yang diharapkan dari pihak Pemkot Malang. Sebab, pihak Pemkot Malang hanya bisa membantu membongkar rumah yang terkena longsor tersebut.

"Tadinya saya disuruh tanda tangan, tapi saya gak mau soalnya setelah dibingkar itu gak ada tindakan pencegahan longsor setelahnya," tuturnya.

Akibat peristiwa ini, Ashari menginginkan jika rumahnya dibongkar, ada tindaklanjut seperti dilakukan pengecoran di bagian tepi sungai agar tidak terjadi longsor lagi ke depannya.

"Masa katanya pengecoran itu tanggungjawab provinsi, jadi DPUPRPKP gak mungkin melakukan itu," ucapnya.

Terpisah, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Danding Djulharjanto menyebut bahwa seluruh tanggungjawab dilakukan oleh Provinsi Jawa Timur, karena rumah yang longsor itu berada di sungai yang memang kewenangan Provinsi Jawa Timur.

Pihak DPUPRPKP Kota Malang hanya bisa berperan membantu pembongkaran rumah jika itu disetujui oleh pemilik rumah.

"Upaya sementara ya pembongkaran, bisa dilaksanakan atas persetujuan pemilik. Lah ini sampai sekarang, pemilik masih mau rembug sama keluarga, sehingga kita gak bisa membantu," tuturnya.

Jika harus relokasi atau dipindahkan ke rusun, Dandung mengaku hunian rusun milik Pemkot Malang kini masih penuh. Jadi pihaknya harus berkonsultasi dan melaporkan peristiwa ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai yang paling berperan dan bertanggungjawab.

"Kan sudah harus mengerti bahwa sempadan sungai jangan membangun bangunan. Bukannya kami tidak bisa berbuat apa-apa, tapi kami gak bisa melakukan penangnanan secara permanen dalam bentuk plengsengan," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES