Sidang Putusan, DKPP RI Putuskan Bawaslu Kabupaten Probolinggo Tidak Bersalah

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP RI memutuskan Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Jatim, tidak bersalah dalam proses seleksi Panwascam.
Hal itu disampaikan dalam sidang putusan DKPP RI atas aduan peserta Panwascam, Rabu (1/2/2023). Teradu yang melibatkan lima komisioner Bawaslu dinyatakan tidak bersalah.
Advertisement
Putusan dibacakan langsung oleh Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam sidang putusan laporan pada Bawaslu Kabupaten Probolinggo, di ruang sidang DKPP RI Jakarta.
Sidang putusan dihadiri oleh keempat Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Zaini Gunawan, Rifqohul Ibad, Yonki Hendriyanto, dan Ahmad Nasaruddin Lathif. Sedangkan Fathul Qorib mengikuti secara virtual lantaran kondisinya yang masih kurang sehat.
Pembacaan surat putusan 48-PKE-DKPP/XII/2022 itu dinyatakan bawah DKPP RI menjatuhkan putusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, atas aduan dari pengadu Endrik Yanwar Fathur Direngga, asal Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Keempat Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo. (Foto: Bawaslu)
"Sebagaimana rangkaian fakta yang telah dipaparkan sepanjang persidangan, DKPP RI menilai pengadu (komisioner bawaslu) telah melakukan tes wawancara sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan," ungkap I Dewa Kade dalam pembacaan putusan sidang.
Bahkan, lanjutnya, pengadu juga tidak memiliki alat bukti yang meyakinkan bahwa teradu melakukan keterlambatan dalam tes wawancara. Begitu pula dengan pernyataan para saksi yang ada di lokasi wawancara, Ridho Outbond Resort.
"Dengan demikian, teradu dinyatakan telah melakukan dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," paparnya.
Atas fakta itu, masih kata anggota DKPP RI itu, dalil pengaduan pengadu tidak terbukti dan jawaban para teradu telah meyakinkan DKPP. Oleh karena itu ditegaskan I Dewa Kade, Bawaslu Kabupaten Probolinggo dinyatakan tidak terbukti.
"Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Jatim, dipanggil DKPP RI untuk menjalani sidang secara virtual. Itu setelah diadukan oleh salah satu peserta panwascam karena dinilai tidak profesional saat melaksanakan seleksi panwaslu kecamatan pada 22 Oktober 2022 lalu. Sidang itu dilakukan berdasarkan surat panggilan sidang dari DKPP RI Nomor 06/PS.DKPP/SET 04/1/2023 yang akan dilaksanakan pada Rabu (11/1/2023).(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |