Peristiwa Daerah

304 PKD Pemilu 2024 Resmi Dilantik, Bupati Mojokerto: Jaga Integritas

Senin, 06 Februari 2023 - 12:52 | 122.78k
Jajaran Bawaslu Kabupaten Mojokerto beserta Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dalam agenda pelantikan PKD Pemilu 2024 di salah satu hotel di Mojokerto, Senin (6/2/2023) (FOTO: Dok. Bawaslu Kabupaten Mojoketo for TIMES Indonesia)
Jajaran Bawaslu Kabupaten Mojokerto beserta Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dalam agenda pelantikan PKD Pemilu 2024 di salah satu hotel di Mojokerto, Senin (6/2/2023) (FOTO: Dok. Bawaslu Kabupaten Mojoketo for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto secara resmi melantik Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) secara serentak di salah satu hotel di Trawas, Kabupaten Mojokerto, Senin (6/2/2023).

Setidaknya terdapat 304 PKD yang secara resmi dilantik dan dikukuhkan. Prosesi pelantikan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at.

Advertisement

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at mengatakan bahwa para PKD terpilih hari ini adalah orang-orang terpilih yang terbaik dari yang terbaik. Asep, sapaannya mengucapkan terimakasih dan selamat atas dilantiknya 304 PKD se-Kabupaten Mojokerto ini.

Ikfina-Fahmawati-5.jpgBupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati pada saat mengungkapkan harapannya kepada PKD terpilih untuk pengawasan Pemilu 2024 di tingkat Desa, Senin (6/2/2023) (FOTO: Dok. Bawaslu Kabupaten Mojoketo for TIMES Indonesia)

“Bahwa tugas PKD ini adalah panggilan jiwa untuk mengawasi demokrasi. Ke depan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, tentu bukan hal yang sepele, dengan pembentukan PKD saat ini, kami sangat berharap agar PKD se-Kabupaten Mojokerto menjaga integritas, independensi, dan netralitas,” ungkap Asep dalam pelantikan.

Sementara itu, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengingatkan tentang pentingnya penandatanganan Pakta Integritas. Bahwa hal itu menjaga komitmen, indepensi, integritas, dan netralitas dalam melakukan proses pengawasan terhadap Pemilu 2024.

“Fungsi pakta integritas ini adalah untuk memperberat sanksi selain dari aturan perundang-undangan yang berlaku. Ada tiga hal yang harus di perhatikan, Integritas merupakan hal yang utama, Independensi berdiri sendiri tidak berafiliasi, dan netralitas menjadi prinsip utama dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam dunia kepemiluan,” tegas Ikfina Fahmawati dalam prosesi pelantikan PKD se-Kabupaten Mojokerto.

Bawaslu-mojokerto.jpgPara PKD terpilih untuk Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Mojokerto dalam agenda pelantikan dan pengambilan sumpah janji, Senin (6/2/2023) (FOTO: Dok. Bawaslu Kabupaten Mojoketo for TIMES Indonesia)

Ikfina melihat para PKD ini didominasi anak-anak muda. Mereka tergolong aktif, cepat, dan tanggap terhadap perubahan dan melek teknologi. Hal ini menjadi salah satu keuntungan tersendiri untuk bisa dengan cepat memahami aturan-aturan dalam Kepemiluan.

“Tugas Bawaslu dan Panwaslu akan banyak cobaan dan pertentangan, ini akan menjdi tugas yang sangat berat, karena akan di hadapkan dengan para pemilik kepentingan. Saya berharap besar kepada hadirin semua bahwa lancarnya demokrasi pengaruh besarnya terhadap adanya pengawas pemilu,” pungkas Bupati Mojokerto.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Koordinator Devisi SDM, Wabaozalia Ritonga mengatakan bahwa terbentuknya PKD Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Mojokerto ini telah melalui serangkain proses seleksi panjang. Dimulai dari Pengumuman Pendaftaran, Penelitian Kelengkapan Berkas, Masa perpanjangan pendaftaran, proses seleksi tertulis hingga proses wawancara. Serangkaian proses penerimaan PKD ini berlangsung terhitung sejak tanggal 9 Januari hingga 6 Februari 2023.

Tahapan atau jadwal seleksi penerimaan PKD Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Mojokerto ini mengacu pada SK Ketua Bawaslu RI No. 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan Desa pada Pemilu Serentak 2024.

Selama proses penerimaan seleksi penerimaan PKD Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Mojokerto, sempat melakukan perpanjangan masa pendaftaran. Hal ini dikarenakan untuk mencapai target terpenuhinya 30% kuota perempuan.

“Jumlah pendaftar anggota calon PKD ada 904, antara lain laki2 475 dan perempuan 429, Untuk kabupaten mojokerto ada perpanjangan pendaftaran karena beberapa desa belum memenuhi kuota perempuan 30% dari jumlah pendaftar. Dari 18 kecamatan, yang perpanjangan ada 11 desa ada  Jatirejo, Pacet, Ngoro, Kutorejo, Mojosari, Dlanggu, Bangsal, Trowulan, Sooko, Gedeg dan Dawarblandong dengan jumlah 38 desa/kelurahan,” terangnya.

Terpilihnya 304 PKD se-Kabupaten Mojokerto ini telah melalui serangkaian proses panjang. Usai dilakukan perpanjangan pendaftaran dan tercukupina jumlah kuota perempuan, para PKD melaksanakan proses tes wawancara dengan berbagai pertanyaan yang telah disusun oleh Team Bawaslu Kabupaten Mojoketo.

“Proses wawancara ini meliputi penguasaan materi tentang Bawaslu, yaitu strategi pengawasan pemilu, tugas wewenang PKD, Netralitas dan Integritas, motivasi dan komitmen kerja, dan pengetahuan muatan lokal,” terang Roza.

Roza menambahkan bahwa proses penerimaan PKD ini terbuka luas bagi masyarakat kabupaten Mojokerto.

Secara umum syarat calon anggota PKD di Pemilu 2024 yakni berusia minimal 21 tahun, berdomisili di wilayah kecamatan setempat, pendidikan minimal SMA sederajat, tidak dipidana, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, bekerja penuh waktu. Pelantikan hari ini adalah mereka yang telah lulus dalam berbagai persyaratan tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES