Kades di Bondowoso yang Jabatannya Berakhir Tahun Ini Minta Segera Digelar Pilkades

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Belasan kepala desa di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, yang jabatannya berakhir tahun ini minta langsung diselenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Bahkan belasan kepala desa yang jabatannya berakhir pada Desember 2023 ini, sudah mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi tersebut pada bagian Bina Desa di Kemendagri, Senin 30 Januari 2023.
Advertisement
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir mengatakan, bahwa aspirasi kepala desa tersebut sudah dikonsultasikan ke kementerian terkait, pada Jumat 3 Februari kemarin.
Menurutnya, total ada 18 kepala desa di Kabupaten Bondowoso yang jabatannya berakhir Desember tahun ini.
Pihaknya mengaku siap mendukung, jika Pemkab ingin melaksanakan Pilkades serentak untuk 18 desa yang masa jabatannya berakhir tahun ini.
Menurutnya, Pilkades tersebut bisa dilaksanakan di bulan sebelum masa jabatan Kades habis. Sebab jika tidak dilaksanakan maka desa tersebut akan dijabat Pj terlalu lama.
"Pj dari unsur ASN, desa akan dijabat Pj selama dua tahun dan itu terlalu lama. Karena baru bisa pemilihan Tahun 2025. Sebab 2024 bersamaan dengan Pemilu dan Pilkada. Kalau Pilpres tiga paket, maka bisa dua kali putaran," kata dia.
Menurutnya, jika mengacu pada aturan KPU yang ada, enam bulan sebelum Pilkada. Maka, tidak boleh ada Pilkades.
“Agar masa kampanye itu tidak terganggu. Di SE Mendagri, paling lambat pemilihan 1 November 2023," jelas dia.
Oleh karena itu, dia meminta agar pemilihan dilakukan jauh sebelum itu. Pelaksanaannya harus lebih awal, entah Agustus atau September.
"Kalau ada aturan 74 hari setelah kepala desa itu terpilih, bupati wajib melantik. Karena masa transisi, maka seluruh calon dikumpulkan, dan membuat pernyataan siap tidak dilantik sampai masa jabatan kades sebelumnya berakhir," terang dia.
Dia juga memaparkan, memang di APBD 2023 anggaran untuk kegiatan itu tidak ada. Pemkab tidak mengajukan untuk anggaran Pilkades serentak.
Meski begitu kata dia, hal tersebut bukan masalah besar. Karena anggaran yang dibutuhkan terbilang tidak terlalu banyak.
“Selama itu untuk kepentingan rakyat, saya pikir tidak masalah. Daripada dipimpin selama dua tahun oleh Pj,” ucapnya.
Menurutnya, bupati bisa berkirim surat ke DPRD. Yaitu pemberitahuan untuk menambah jumlah defisit daerah, untuk memenuhi kebutuhan anggaran Pilkades serentak.
Menurutnya, anggaran yang dibutuhkan kurang lebih hanya membutuhkan Rp 1 hingga 1,5 miliar saja. “Bukan hal yang sulit, kalau memang mau dilaksanakan,” paparnya.
Dia juga menegaskan, bahwa Kementerian mempersilahkan jika daerah akan melaksanakan Pilkades. Bahkan muncul surat edaran dari Kemendagri yang menyatakan bahwa daerah bisa melaksanakan Pilkades.
Dengan catatan, sudah dilakukan pembahasan antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), terkait kondusifitas masyarakat, ketersediaan anggaran. Serta mendapat rekomendasi dari Pemprov Jatim.
“Akhirnya setelah pimpinan DPRD konsultasi ke Kemendagri, mempersilahkan kepada daerah,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Dhafir yakin jika Pilkades serentak di 18 desa dilaksanakan tahun ini, kondisi masyarakat akan tetap kondusif. Karena konteks Pilkades dan Pemilu berbeda.
Terlebih jika ditunda, maka Pilkades baru bisa dilaksanakan pada akhir 2025 mendatang. “Sementara desa itu kan diharapkan dipimpin oleh orang yang dipilih oleh rakyat,” tegasnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |