Peristiwa Daerah

Dilidik Kejari Sleman, Begini Alur Dana Hibah Versi Dinas Pariwisata Sleman

Kamis, 09 Februari 2023 - 21:21 | 266.01k
Kantor Dinas Pariwisata Sleman. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Kantor Dinas Pariwisata Sleman. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman mendapat respon Dinas Pariwisata Sleman. Kepala Dispar Sleman, Ishadi Yazid buka suara mengenai asal usul hibah bagi pelaku pariwisata di Kabupaten Sleman yang kini sedang dilidik Kejari Sleman.

Menurutnya, asal mulanya pagu anggaran dana hibah pariwisata sebesar Rp68,5 miliar. Namun, kenyataannya yang ditransfer sebesar Rp49,7 miliar. 

Advertisement

Dana ini dicairkan dalam dua tahapan. Tahap pertama 23 November 2020 sebesar Rp34,2 miliar dan tahap kedua Rp15,4 miliar. Dana hibah ini disalurkan ke industri pariwisata seperti hotel dan restoran sebesar 70 persen. Sebesar 28,5 persen digunakan untuk sosialisasi dan implementasi program CHSE (cleanliness, health, safety, environment sustainability). CHSE saat pandemi menjadi syarat bagi industri pariwisata. Sisanya, 1,5 persen untuk biaya operasional dan review APIP.

“Peraturan Bupati No.49/2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata telah diterbitkan. Kemudian diterbitkan Surat Keputusan Bupati Sleman No.84 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman. Dasarnya sudah ada naskah perjanjian hibah Kemenparekraf dan Pemkab Sleman tanggal 5 November 2020,” jelas Ishadi di Komplek Pemkab Sleman, Kamis (9/2/2023).

Pencairan dana hibah harus memenuhi beberapa syarat. Misalnya, hotel dan restoran harus membayar pajak selama 2019 sesuai aturan dilengkapi dengan bukti pembayaran. Hotel dan restoran harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) resmi, memiliki IUMK yang berlaku, masih berdiri, dan beroperasi sampai Agustus 2020.

Hotel dan restoran menerima dana hibah sebesar Rp27,5 miliar dari total dana yang ditransfer Rp49,7 miliar. Dengan rincian 92 hotel dan 45 restoran. Selain untuk hotel dan restoran, dana hibah ini juga digelontorkan untuk revitalisasi sarana prasarana kebersihan, keindahan, dan keamanan bagi 224 kelompok masyarakat sektor wisata, baik desa wisata, dan objek wisata.  

"Pencairan langsung dari kas daerah ke rekening kelompok penerima. Dana tidak mampir di Dispar Sleman dan mana pun. Langsung ke situ Rp17,1 miliar," ungkap Ishadi. 

Kemudian, untuk kegiatan pariwisata ada empat kali sosialisasi dan implementasi program CHSE, lima kali bimbingan teknis CHSE, serta  pengawasan dan penerapan protokol kesehatan sebesar Rp117,9 juta. Selanjutnya, operasional dan review APIP Rp921,3 juta.

"Dari semua ini realisasinya Rp45,8 miliar, artinya masih ada sisa Rp3,8 miliar. Sisa dana ini sudah ditransfer kembali ke pemerintah pusat," papar Ishadi.

Ishadi menambahkan, hibah pariwisata 2020 sudah digunaan sesuai pedoman dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Peraturan Bupati Sleman. Dispar sudah melakukan langkah kehati-hatian agar tidak ada salah langkah.

Sebelum pencairan dana hibah, sosialisasi digelar pada 6 November 2020. Permohonan hibah oleh masyarakat juga dilengkapi dengan proposal diketahui oleh lurah dan panewu. Dilengkapi surat pernyataan tanggungjawab mutlak, dan komitmen tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Agar dana hibah tidak dimanfaatkan oknum, Pemkab Sleman sudah mengeluarkan SE bahwa program ini tidak ada pungutan apapun dari Pemkab. Sebenarnya sudah kami laksanakan sesuai koridor," ungkapnya.

Ketika disinggung mengenai penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman atas dugaan kasus korupsi dana hibah dengan nilai sekitar Rp10 miliar, Ishadi enggan menanggapi. Menurutnya Dispar Sleman menghormati proses yang berjalan di Kejari karena bukan kewenangannya.

"Kami siap koordinasi, membantu apa yang dibutuhkan, tapi enggak berkomentar pada permasalahan di lapangan," jelasnya. 

Senada juga disampaikan Sekretaris Daerah Sleman, Harda Kiswaya. Menurutnya, Pemkab Sleman hanya akan berkomentar mengenai program yang sudah dijalankan agar diketahui masyarakat.

“Agar masyarakat bisa memahami, membaca dengan baik sehingga tidak ada salah pikiran dan menimbulkan fitnah. Itu ada di domain sana, kami enggak komentar," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat ini Kejari Sleman sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) ke Pemkab Sleman senilai Rp10 miliar pada 2020 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra, menjelaskan saat ini pihaknya masih mengumpulkan fakta hukum untuk membuktikan apakah masuk ke ranah pidana atau tidak.

“Dana hibah yang diselidiki Kejari Sleman nilainya sekitar Rp10 miliar. Sebanyak 10 Orang sudah dimintai keterangan,” kata Triskie.

Dijelaskan 10 saksi yang diperiksa itu adalah mereka yang berhubungan dengan dana hibah tersebut. "Yang tadi disampaikan, (sipil, dinas dan pelaku wisata), sudah kita periksa semua itu. Tapi untuk lebih detailnya, belum bisa kami sampaikan. Cuma seperti itu," jelas Triskie. 

Triskie mengatakan, perkara dugaan penyelewengan dana hibah pariwisata ini masih dalam penyelidikan. Proses penyelidikan ini telah dimulai sejak awal tahun 2023.

Bukti permulaan perkara ini ditemukan Kejaksaan dari data intelejen, kemudian didalami. Triskie enggan menyebutkan data intelejen tersebut karena isinya masih rahasia dan belum bisa diungkapkan ke publik.

"Jadi memang benar, kami sedang melakukan penyelidikan. Jadi, yang dapat saya sampaikan itu. Kami masih mencari fakta hukum. Apakah ditemukan fakta pidana atau tidak didalam dugaan penggunaan dana hibah pariwisata untuk Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES