Skema Dapil di Tulungagung Berubah, Begini Pembagian Wilayahnya

TIMESINDONESIA, TULUGAGUNG – Skema penataan dapil (Daerah Pemilihan) di Kabupaten Tulungagung untuk Pemilu 2024 dipastikan berubah. Jika pada Pemilu 2019 lalu jumlah dapil di Tulungagung sebanyak 5 Dapil, maka untuk Pemilu mendatang jumlah bertambah satu menjadi 6 Dapil.
Ketua KPU kabupaten Tulungagung, Susanah, Kamis (9/2/2023) mengatakan, kepastian pemberlakuan skema 6 Dapil di Tulungagung tersebut didapatkan, setelah KPU RI merilis kembali PKPU RI nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk anggota dewan perwakilan rakyat, melalui laman resminya di jdih.kpu.go.id.
Advertisement
"Untuk datanya bisa diunduh di jdih, lengkap disana jumlah kursi perDapilnya berapa, Dapil yang berubah mana saja dan komposisi lengkap di sana," katanya.
Meski ada perubahan daerah pemilhan dari 5 menjadi 6, Susanah memastikan dalam pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang di Tulungagung tidak ada penambahan alokasi kursi. Jumlah kursi yang diperebutkan tetap seperti Pemilu sebelumnya yakni 50 kursi.
"Karena jumlah penduduk tidak berubah maka otomatis tidak ada perubahan atau penambahan kursi. Kita bisa bertambah kalau penduduk kita 3 ribu keatas, karena sekarang masih di 1,2 juta, jadi sejauh masih tetap 50 kursi," terang Susanah.
Berdasar data yang diunggah di jdih.kpu.go.id, skema penataan Dapil di Tulungagung sebagai berikut :
1. Dapil Tulungagung 1, wilayah daerah pemilihan meliputi 3 kecamatan yakni kecamatan Tulungagung, Boyolangu dan Kedungwaru. Jumlah kursi 11.
2. Dapil Tulungagung 2, meliputi kecamatan Sumbergempol, Ngunut dan Rejotangan. Jumlah kursi 11.
3. Dapil Tulungagung 3, meliputi 4 kecamatan, yakni kecamatan Kalidawir, Pucanglaban, Campurdarat dan Tanggunggunung. Jumlah kursi 9.
4. Dapil Tulungagung 4, meliputi kecamatan Besuki, Bandung dan kecamatan Pakel. Jumlah kursi 6.
5. Dapil Tulungagung 5, meliputi kecamatan Pagerwojo, Sendang dan kecamatan Gondang. Jumlah kursi 6.
6. Dapil Tulungagung 6, meliputi kecamatan Ngantru, Karangrejo dan kecamatan Kauman. Jumlah kursi 7.
Sementara itu, dalam PKPU RI nomor 6 tahun 2023, skema Dapil untuk pemilihan anggota DPR RI dan DPRD provinsi, Tulungagung tetap seperti Pemilu 2019. Untuk pemilihan DPR RI Tulungagung masuk Dapil Jatim 6 bersama Kota Kediri, Kabupaten Kediri, kota Blitar dan Kabupaten Blitar, dengan alokasi 9 kursi. Sedangkan untuk pemilihan DPRD provinsi, Tulungagung masuk Dapil Jatim 7 bersama Kota Blitar dan Kabupaten Blitar, dengan alokasi 7 kursi.
Susanah menambahkan, selain adanya perubahan Dapil, pada Pemilu 2024 mendatang juga ada perubahan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara). Menurut Susanah, KPU RI sedang melakukan restrukturusasi dan optimalisasi TPS.
"Jadi kemungkinan jumlah TPS kita nanti berkurang, karena kita maksimalkan jumlah di masing-masing TPS, yang kemarin mungkin masih variatif mungkin dibawah 200 orang pemilih per TPS, insyaallah akan dimaksimalkan menjadi 250 hingga 300 orang perTPS" pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |