Pemkot Yogyakarta Intensifkan Vaksin Rabies Hewan Peliharaan

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Upaya Pemkot Yogyakarta mencegah penyakit rabies terus dilakukan. Untuk itu, Pemkot Yogyakarta akan melakukan suntik vaksinasi rabies terhadap hewan di Kota Yogyakarta. Rencananya, vaksinasi rabies akan dimulai pada 15 hingga 17 Februari mendatang.
“Bagi masyarakat yang memiliki hewan dan ingin hewan peliharaannya disuntik rabies maka dapat datang ke Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta. Suntik rabies ini gratis,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pengan Kota Yogyakarta, Suyana, Jumat (10/2/2023).
Advertisement
Perlu diketahui, rabies adalah suatu penyakit hewan menular pada kucing, kera, dan anjing. Masyarakat perlu mewaspadai penyakit tersebut karena sifat penyakit ini zoonosis atau penyakit yang dapat menular kepada manusia.
Begitu pula sebaliknya. Biasanya, penularan kepada manusia dapat melalui luka dan gigitan atau cakaran hewan yang terinfeksi rabies.
“Kami berharap masyarakat yang memiliki hewan peliharaan sadar pentingnya vaksin rabies. Kami akan menyiapkan vaksi sesuai kebutuhan masyarakat,” tandas Suyana.
Untuk memudahkan program vaksinasi rabies, Pemkot Yogyakarta menggandeng Komunitas Animal Friends Jogja. Untuk mendaftaran vaksin rabies dapat melalui WA 0878 3852 6485.
“Jika ingin gratis, maka syaratnya pemilik dan hewan berdomisili di Kota Yogyakarta dengan menunjukkan KTP. Bagi yang KTP luar Kota Yogyakarta maka dapat membawa surat domisili dari kalurahan setempat,” ungkap Suyana.
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Pemkot Yogyakarta, Sri Panggarti mengatakan, sejak tahun 1997 Kota Yogyakarta telah menyandang sebagai kota yang bebas penyakit rabies.
Hal ini berdasarkan SK Mentan Nomor 892/KPTS/TN.560/9/1997 tentang Pernyataan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies).
Namun demikian, untuk mencegah penyakit rabies Pemkot Yogyakarta tetap perlu melakukan vaksin rabies pada hewan peliharaan. Syarat untuk mengikuti vaksin rabies adalah hewan peliharaan minimal berusia 4 bulan.
Kemudian, hewan dalam kondisi sehat, tidak bunting atau sedang menyusui, sudah pernah diberi obat cacing minimal satu minggu, maksimal 3 bulan sebelum akan divaksin rabies.
Panggarti menerangkan, pada Februari ini pihaknya akan menyediakan sebanyak 500 dosis vaksin. Selain Februari ini, Pemkot Yogyakarta akan kembali mengadakan suntik vaksin rabies pada September 2023.
“Pada September mendatang ada sebanyak 2.000 dosis vaksin rabies. Nantinya, vaksin tersebut akan disebar merata di 45 Kalurahan se-Kota Yogyakarta untuk mencegah penyakit rabies pada hewan peliharaan,” tandas Suyana. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |