Peristiwa Daerah

Ingat Mobil Dinas Kepala DPMPTSP Probolinggo yang Digerebek Satpol PP? Kini Mobil Dinas itu Ditarik Lagi

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:52 | 113.14k
Kepala DPMPTSP Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani (kerudung merah muda), saat memberikan klarifikasi. (Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
Kepala DPMPTSP Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani (kerudung merah muda), saat memberikan klarifikasi. (Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Masih ingat peristiwa mobil dinas Kepala DPMPTSP Kabupaten Probolinggo, Jatim, yang sempat digerebek warga dan Satpol PP di sekitar Stadion Banyuangga Kota Probolinggo Rabu (4/1/2023) malam lalu? Setelah disanksi dengan ditarik selama sebulan, mobil itu telah dikembalikan. Tapi kini mobil dinas tersebut kembali ditarik oleh pemkab setempat.

Mobil dinas berpelat merah bernopol N 1036 PP tersebut telah dikembalikan ke Dinas Perizinan atau Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP, Kristiana Ruliani, di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk digunakan kembali, pada Selasa (14/2/2023).

Advertisement

Namun, oleh Pemkab Probolinggo, mobil dinas itu kembali ditarik. Alasannya, banyak mendapat protes dari berbagai pihak yang menolak mobil itu tidak digunakan Kritiana lagi.

Itu diungkapkapakan Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, kepada wartawan Selasa (14/2/2023). Ugas  mengatakan, masa sanksi penarikan mobil dinas Kristiana Ruliani karena pelanggaran, sesungguhnya telah selesai. Selama sanksi berlangsung, mobil Toyota Fortuner itu diparkir di pendapa Kabupaten Probolinggo.

“Dalam berita acara, sanksi penarikannya (selama, Red) satu bulan. Karena sudah lewat, akhirnya kami kembalikan lagi ke MPP setempat, tempat di mana Kristiana berkantor,” terang Ugas.

“Dan ternyata setelah dikembalikan ke MPP, ada banyak protes. Protes itu menolak mobil pelat merah itu tidak digunakan Kritiana lagi. Terpaksa kami menarik kembali mobil dinas itu,” sambung Ugas.

Kristiana, kata Ugas, harus kembali menggunakan mobil dinas lain yang sebelumnya ia pakai. Ugas tidak menjelaskan pihak yang menolak Kristina menggunakan mobil dinas Fortuner.

Ugas, juga belum bisa memastikan sampai kapan Fortuner itu bisa kembali dipakai, termasuk disimpan di mana mobil dinas tersebut di masa penarikan yang kedua kalinya ini.

Selama mendapat sanksi, Kristiana menggunakan mobil dinas Suzuki Karimun milik seorang kepala bidang di DPMPTSP. Setelah kembali ditarik untuk kedua kalinya, Kristina, juga disebut menggunakan mobil Karimun itu lagi untuk keperluan dinas.

Mobil berpelat merah milik Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, digerebek warga dan Satpol PP saat tengah parkir di sekitar Stadion Kota Probolinggo.

Mobil Toyota Fortuner berpelat merah Nopol N 1036 NP itu sedang terparkir di sekitar Stadion Kota Probolinggo. Karena parkirnya hingga berjam-jam, membuat warga curiga.

Setelah petugas Satpol PP tiba di lokasi karena ada laporan, pihaknya bersama warga kemudian melakukan penggerebekan. Petugas selanjutnya mengintip dari kaca mobil. Ternyata di dalam mobil itu ada sejoli sedang bermesraan. Mobil dinas itu ternyata dipakai oleh putri Kristiana.

Kritiana menjelaskan terjadinya peristiwa itu. Ia menyebut, bahwa mobil itu memang dibawa putrinya dan sudah seizin dirinya. Sebelum digerebek, kata Kristiana, dirinya bersama putrinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu, ke kantor tempat ia bekerja di wilayah Dringu.

“Di kantor, saya harus menyelesaikan tugas pada malam itu. Karena putri saya ada keperluan bersama temannya, saya izinkan untuk membawa mobil dinas itu. Dia terpaksa membawa mobil dinas itu karena mendesak, sedangkan mobil pribadi saya sedang rusak,” kata Kristiana, Rabu (11/1/2023).

“Lokasi mobil itu terparkir di tempat keramaian, bukan di tempat yang sepi. Dan saya yakin putri saya dan teman itu bukan pacarnya. Itu adalah sahabatnya mulai SD SMP hingga SMA. Mereka berdua sedang berdiskusi soal pelajaran dan perencanaan soal kuliah nantinya,” sambung dia.

”Karena itu sudah menjadi konsekuens. Saya mengakui penggunaan mobil dinas itu suatu pelanggaran,” aku Kepala Dinas Perizinan atau Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Probolinggo, Kritiana Ruliani. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES