Kegiatan Penambangan untuk Pembangunan Tol Tak Perlu Izin, Ini Respon Pengusaha

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Izin penambangan untuk keperluan pembangunan jalan tol sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI. Hal ini sesuai dengan surat edaran Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kementerian ESDM Nomor T-2207/MB.04/DBM.PU/2022).
“Jika pengambilan galian pada segmen rencana pembangunan jalan tol, maka galian tersebut tidak wajib memiliki izin usaha pertambangan (UIP). Namun, material yang diambil sepenuhnya benar-benar untuk kepentingan pihak tol sebagai material uruk bukan untuk dikomersialisasi yang lain,” kata Kepala Dinas PUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti dikutip dari Harianjogja.com, Jumat (17/2/2023).
Advertisement
Terpisah, pengusaha Yogyakarta, Ir Dzit Khaeroni mengatakan, surat Nomor T-2207/MB 04/DBM PU/2022 tentu menimbulkan multi tafsir. Bahkan, surat tersebut berpotensi menimbulkan kebebasan kegiatan penambangan ilegal di tengah masyarakat.
“Setiap orang berhak menggambil material urug dari lokasi yang masih dipertanyakan legalitasnya. Termasuk dalam penerapan harga pokok produksi (HPP) dan standarisasi pajak,” kata Khaeroni.
Munculnya surat tersebut akan berimbas pada masalah perpajakan. “Jika ada aktivitas penambangan tak izin, lalu siapa yang mengontrol dan memungut pajak? Padahal, pemerintah memungut pajak bagi aktivitas usaha penambangan yang memunyai izin sebagaimana Peraturan Gubernur DIY,” tambah Khaeroni.
Khaeroni mengingatkan kepada pemerintah agar mengkaji ulang surat tersebut. Dengan adanya izin maka pemerintah akan lebih memudah mengontrol dan memungut pajak.
“Jika usaha tambang tidak ada izin, lalu dasar hukum pemerintah memungut pajak itu apa?,” tandas Khaeroni.
Khaeroni menegaskan, apabila pemerintah tetap memungut pajak terhadap aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin. Maka, secara tidak langsung pemerintah membenarkan adanya kegiatan penambangan. “Kita sebagai pengusaha ingin bekerja sesuai aturan. Tapi, jika pemerintah sendiri tidak konsisten, maka ini tentu akan merugikan kami dan negara,” ungkapnya.
Khaeroni berharap, pemerintah kembali mencermati surat tersebut. Terutama pada point c yang menyebutkan bahwa lokasi pengambilan material tergali berada di luar segmen rencana jalan tol, maka tetap dapat dilakukan penggalian selama lokasi penggalian tersebut berada di dalam area proyek jalan Tol Yogyakarta-Bawen dan termaktub/tercantum dalam dokumen perencanaan proyek dan dokumen lingkungan maupun izin lingkungan/surat keputusan kelayakan lingkungan proyek tersebut. Berikutnya, point d berbunyi bahwa lokasi pengambilan material tergali bukan merupakan wilayah pertambangan.
“Pengambilan material tergali tetap dapat dilaksanakan selama mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan penggunaan ruangnya dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” terangnya.
Terkait mengenai hak izin, Khaeroni menjelaskan, surat tersebut akan memuculkan anggapan bahwa tanpa IUP seseorang dapat melakukan aktivitas penambangan sebagaimana tertuang dalam point c dan d. “Sebenarnya surat tersebut ideal. Namun, point d dalam surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kementerian ESDM tersebut dengan harga tidak layak maka akan merugikan para pelaku usaha pertambangan,” jelas Khaeroni. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |