Peristiwa Daerah

Sebanyak 15 Titik Jaringan Internet di Kabupaten Pangandaran Diduga Ilegal

Senin, 20 Februari 2023 - 11:22 | 100.60k
Ketua APJATEL Wilayah Jawa Barat Soni Apriadi (Foto: Humas APJATEL)
Ketua APJATEL Wilayah Jawa Barat Soni Apriadi (Foto: Humas APJATEL)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Sebanyak 15 titik jaringan internet di Kabupaten Pangandaran diduga ilegal.

Atas dugaan tersebut pihak Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Jawa Barat bersama anggota TNI dan Polri melakukan razia. Razia tersebut digelar ke sejumlah lokasi jaringan kabel internet di wilayah di Kabupaten Pangandaran.

Advertisement

Petugas TNI dan Polri juga Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Jawa Barat melakukan penelusuran sepanjang jalur pantai Pangandaran.

"Dugaan kami, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ada sekitar 15 titik ditemukan jaringan internet yang diduga ilegal," kata Kabag Ops Polres Pangandaran Kompol Dodi Armansyah, Senin (20/2/2023).

Penelusuran ini juga dikawal anggota Polres Pangandaran bersama anggota Koramil dan Kodim 0625 Pangandaran. "Identifikasi jaringan yang dilakukan berdasarkan surat permohonan dari pihak penyedia jasa internet," tambahnya.

Ternyata dari hasil pengamatan di lapangan ditemukan ada sarana dan kabel yang diduga kuat itu ilegal. Proses identifikasi tahap awal terhadap adanya dugaan jaringan internet yang menempel di sarana milik pelapor.

Sarana itu tanpa izin dan bisa diselesaikan secara persuasif agar segera dilepas dan pindahkan. "Pengumpulan arang bukti terus dihimpun dan didata bersama pelapor sebagai penyedia jasa," ujarnya.

Hanya saja, dari hasil identifikasi yang dilakukan pelapor di berapa lokasi, kata Dodi, telah ditemukan bok dan kabel yang bukan milik pelapor.

Ketua APJATEL Wilayah Jawa Barat Soni Apriadi mengatakan, jaringan internet yang diduga ilegal tersebut terindikasi terpasang mulai dari jalur pintu masuk dari arah Banjar hingga ke ujung sebelah barat wilayah Kabupaten Pangandaran.

"Kami belum memastikan berapa jumlah jaringan yang diduga ilegal, karena proses pemeriksaan masih dilakukan, semoga proses identifikasi bisa maksimal," kata Soni.

Menurut Soni, kasus penempelan dan penyambungan jaringan secara ilegal ini bukan hanya terjadi di Pangandaran. "Kami juga pernah mendapat aduan dari beberapa daerah di Jawa Barat seperti di Bandung dan Cirebon," kata Soni.

Untuk di wilayah Kabupaten Pangandaran baru kali ini kami mendapat aduan dari anggota bahwa terindikasi adanya dugaan pemasangan jaringan internet secara ilegal.

Fakta lapangan pemasangan jaringan internet ilegal itu dengan cara menempelkan kabel ke tiang yang bukan miliknya dan merebut pelanggan," ungkap Soni.

Tentunya pelanggaran tersebut menurut Soni, sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 36 Pasal 7 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Pada regulasi itu, pelanggar akan dikenakan ancaman hukuman kurungan selama 6 tahun atau denda Rp600 juta.

"Sekarang banyak pemasangan jaringan internet, tapi kalau perizinannya ditempuh dan menempelkan kabel kepada pemilik tiang minta izin atau bekerjasama," sambungnya.

Layanan jaringan internet itu tujuannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat seluas-luasnya, termasuk di Kabupaten Pangandaran. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES