Advertisement
Peristiwa Daerah

Rapat PKPU Pengelola PLTU Embalut, Hakim Rekomendasikan Perpanjangan 45 Hari 

Pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut, PT Indonesia Energi Dinamika mendapat kesempatan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 4 ...

TIMES Indonesia,
Rapat PKPU Pengelola PLTU Embalut, Hakim Rekomendasikan Perpanjangan 45 Hari 
Hakim Pengawas Pengadilan Niaga, Gunawan Tri Budiono merekomendasikan perpanjangan PKPU ke Pengelola PLTU Embalut, PT Indonesia Energi Dinamika saat memimpin rapat tahapan PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/2/2023).(Foto : Lel
A-AA+

SURABAYA Pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut, PT Indonesia Energi Dinamika mendapat kesempatan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 45 hari, Rabu (22/2/2023). 

Hal itu terungkap ketika Hakim Pengawas Pengadilan Niaga, Gunawan Tri Budiono merekomendasikan perpanjangan tersebut saat memimpin rapat tahapan PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Advertisement

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menetapkan PKPU senilai Rp153 miliar kepada PT Indonesia Energi Dinamika.

Pemohon perkara ini adalah perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam yang sejak 2019 mengerjakan berbagai proyek konstruksi di PLTU Embalut di Kalimantan Timur. 

Namun, PT Indonesia Energi Dinamika selaku pemberi proyek sampai sekarang belum melunasi pembayaran jasa konstruksi PT Graha Benua Etam. Sementara proyek senilai Rp153 miliar telah rampung dikerjakan. Sedangkan operasional PLTU Embalut sampai sekarang terlihat mangkrak.

Hingga kemudian, masalah tersebut berujung pada putusan penetapan PKPU oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Majelis Hakim sendiri menetapkan PKPU senilai Rp153 miliar kepada PT Indonesia Energi Dinamika.

Batas PKPU sementara berlangsung selama 45 hari dan berakhir pada 2 Maret 2023 mendatang sejak putusan pengadilan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, SH. 

Advertisement

Majelis Hakim saat itu menyatakan termohon PT Indonesia Energi Dinamika selaku debitur, dalam pembuatan proposal selama proses PKPU senilai Rp153 miliar tersebut, juga memiliki kreditur selain PT Graha Benua Etam. Ketua Majelis Hakim Taufan kemudian membentuk Hakim Pengawas selama proses PKPU.  

Kuasa Hukum PT Graha Benua Etam, M Ikhwan menjelaskan, permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga PN Surabaya tidak untuk mempailitkan PT Indonesia Energi Dinamika.

Gunawan-Tri-Budiono-b.jpg
Rapat tahapan PKPU Pengelola PLTU Embalut, PT Indonesia Energi Dinamika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/2/2023).(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia) 

"PT Indonesia Energi Dinamika memang punya utang kepada klien kami PT Graha Benua Etam dan bisa dibuktikan secara sederhana oleh Majelis Hakim dalam putusannya," ujarnya.

Ikhwan berharap PT Indonesia Energi Dinamika memiliki itikad baik melunasi utang dengan membuat proposal baru selama proses PKPU yang diberi waktu selama 45 hari. Namun ternyata mengajukan perpanjangan saat tahapan rapat.

Sepakati Perpanjangan

Tahapan Rapat PKPU dengan agenda penyerahan draft proposal perdamaian dari debitur (PT Indonesia Energi Dinamika) berubah menjadi permohonan perpanjangan. 

Tahapan PKPU telah menyepakati PT Indonesia Energi Dinamika memiliki utang yang harus dilunasi senilai Rp5,7 triliun terhadap sebanyak 22 kreditur selama pembangunan konstruksi PLTU Embalut. 

"Tahapan rapat PKPU hari ini semestinya penyerahan draft proposal perdamaian dari debitur PT Indonesia Energi Dinamika. Tapi ternyata pihak debitur tidak menyerahkan draft proposal dan memilih mengajukan perpanjangan PKPU. Tahapan yang diajukan pihak debitur ini menyalahi aturan UU PKPU. Tapi saya persilakan kepada para kreditur untuk menyikapinya," kata Hakim Pengawas Gunawan Tri Budiono saat memimpin Rapat PKPU di PN Surabaya. 

Pada awalnya, PT Indonesia Energi Dinamika selaku debitur mengajukan perpanjangan PKPU selama 60 hari. Akan tetapi, dalam rapat tersebut mayoritas kreditur menyetujui debitur PT Indonesia Energi Dinamika memperpanjang PKPU selama 45 hari.

"Saya rekomendasikan perpanjangan PKPU selama 45 hari. Keputusannya nanti ditentukan oleh Hakim Pemutus," ujar Hakim Gunawan.

Kuasa Hukum Debitur PT Indonesia Energi Dinamika Johanes Dipa Widjaja mengungkapkan, memilih langsung mengajukan perpanjangan PKPU tanpa menyerahkan draft proposal perdamaian terlebih dahulu karena sudah ada pihak yang bersedia mendanai operasional PLTU Embalut. 

"Seharusnya para kreditur diuntungkan dengan pihak yang membantu. Kalau PLTU tidak beroperasi atau berproduksi, bagaimana cara bayar utangnya. Kalau asetnya tidur kan gak ada penghasilan dan gak bisa bayar utang," kata Johanes dalam rapat tersebut. 

Johanes beralasan, jika PLTU Embalut patut diupayakan agar jangan sampai pailit karena merupakan objek vital nasional yang bakal menjadi milik negara. 

"Intinya kami meminta waktu semaksimal mungkin agar bisa menyusun skenario pembayaran utang supaya dapat melakukan pembayaran secara optimal," ujar Johanes. 

Kuasa Hukum Kreditur Menunggu Itikad Baik 

Kuasa Hukum kreditur pemohon dari PT Graha Benua Etam, M Ikhwan Rausan menunggu itikad baik debitur PT Indonesia Energi Dinamika selama masa perpanjangan PKPU yang telah direkomendasikan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga PN Surabaya. 

Menurut Ikhwan, Direksi PT Indonesia Energi Dinamika melakukan pinjaman dan menggunakan harta perusahaan. Dan kini akses tersebut digunakan untuk mendapatkan pihak yang dinyatakan debitur telah bersedia mengoperasikan PLTU Embalut. Ikhwan mengatakan, bahwa keputusan debitur tersebut tanpa seizin pengurus PKPU. 

"Padahal menurut UU, debitur dalam keadaan PKPU untuk melakukan pinjaman dan menggunakan harta perusahaan harus memperoleh persetujuan dari pengurus," katanya. 

Namun, Ikhwan menggarisbawahi bahwa permohonan perpanjangan PKPU yang diajukan PT Indonesia Energi Dinamika layak disetujui dengan catatan perlu menunjukkan itikad baik. 

"Hakim Pengawas tadi juga merekomendasikan dibentuk Panitia Kreditur selama masa perpanjangan PKPU. Kami berharap Panitia Kreditur yang terbentuk nanti dapat memberi pertimbangan yang baik jadi debitur tidak mementingkan diri sendiri. Sebab krediturnya banyak sekali dan tagihannya besar," tuturnya terkait perkara antara kliennya dengan Pengelola PLTU Embalut, PT Indonesia Energi Dinamika tersebut.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia