Marak PPKS, Satpol PP Tulungagung Lakukan Penertiban

TIMESINDONESIA, TULUNGAGUNG – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya peminta-minta di kawasan perkotaan, Satpol PP Kabupaten Tulungagung kembali melakukan operasi penertiban pada Kamis (23/2/2023). Mulai maraknya kegiatan meminta-minta yang dilakukan dengan berbagai modus tersebut, banyak dikeluhkan masyarakat di media sosial maupun melalui layanan pengaduan Satpol PP.
"Hari ini kita lakukan penertiban gabungan bersama TNI, POLRI dan Dinsos terkait penertiban PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) di wilayah kabupaten Tulungagung yang saat ini mulai viral," kata Kepala bidang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Satpol PP Tulungagung, Agung Setyo Widodo.
Advertisement
Menurut Agung, masyarakat banyak mengeluhkan keberadaan PPKS yang banyak beraksi di perempatan-perempatan, karena dinilai mengganggu pengguna jalan. Para PPKS ini melakukan kegiatan meminta-minta dengan berbagai modus.
Di antaranya mengamen, memakai kostum badut, dan manusia silver yang melumuri badannya menggunakan cat warna perak. Selain itu ada juga PPKS yang berperilaku kurang baik, yang meminta uang dengan cara agak memaksa, sehingga banyak warga merasa terganggu.
"Sasaran penertiban adalah mereka (PPKS) yang berada di perempatan. kalau yang minta-minta ada tadi di pasar Ngemplak, kemarin sempat viral dan sangat mengganggu orang-orang yang ada disekitar sana karena mereka minta-mintanya agak menekan," terangnya.
Selain mendapati seorang peminta-minta di pasar Ngemplak, dalam penertiban pada Kamis siang tersebut, petugas juga mendapati 3 orang PPKS di beberapa titik yang tengah melakukan kegiatannya. Seorang manusia silver di Jalan Abdul Fatah, perempatan Mangunsari, PPKS dengan kostum badut di perempatan BTA, serta seorang pengamen di perempatan RS Lama.
"Hasilnya alhamdulillah kita dapat beberapa titik yang ada PPKSnya, langsung kita bawa, kita serahkan ke Dinas Sosial," ungkap Agung.
Para PPKS yang terjaring razia tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Tulungagung. Tiga orang dibawa ke kantor untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, sedangkan satu orang lainnya dilakukan pembinaan ditempat karena sejumlah pertimbangan. Tiga orang yang dibawa ke kantor Satpol PP yakni B-D (41 tahun) warga Mojoroto, Kediri, N-Y (29 tahun) asal Pare, kabupaten Kediri, dan S-B (21 tahun) warga Tulungagung.
"Ini sementara kita beri pembinaan. Tadi juga ada yang dilakukan pembinaan di tempat. Setelah ini kita serahkan ke Dinsos nanti untuk pembinaan selanjutnya kita serahkan pada Dinsos" kata Agung. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |