Rafael Alun Trisambodo Dicopot dari Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kasus penganiayaan pengurus GP Ansor oleh anak Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu berbuntut panjang. Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II buntut anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya David, anak pengurus GP Ansor.
“Mulai hari ini saudara saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetap," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2).
Advertisement
Sri Mulyani meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mengecek harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
“Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jendreral mengcek harta kekayaan dari saudara RAT. Pada 23 Februari lalu Inspektorat Jendreral kepada yang bersangkutan," tutur Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan, pihaknya di kementerian keuangan tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Terhadap Kementerian Keuangan dan khususnya Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh unit-unit Eselon 1 di Kementerian Keuangan," kata Sri Mulyani.
Diketahui, selain masalah penganiayaan, kekayaan yang dimiliki Rafael Alun juga menjadi sorotan, termasuk Rubicon dan Harley Davidson yang dipamerkan anaknya yang tidak ada dalam laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |