Peristiwa Daerah

Marwan Jafar Minta Pemerintah Daerah Segera Terbitkan Perda Pesantren

Sabtu, 25 Februari 2023 - 19:11 | 110.63k
Ketua Umum PP KMF, H. Marwan Jafar didampingi Sekretaris Jenderal PP KMF, Muhammad Alfu Niam; Wasekjen 1, Muhammad Sodikin; dan Wasekjen 2, Atiq Amalia saat konferensi pers. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Ketua Umum PP KMF, H. Marwan Jafar didampingi Sekretaris Jenderal PP KMF, Muhammad Alfu Niam; Wasekjen 1, Muhammad Sodikin; dan Wasekjen 2, Atiq Amalia saat konferensi pers. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Ketua Umum Pengurus Pusat Keluarga Mathaliul Falah (PP KMF), H. Marwan Jafar menilai keberadaan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren belum sepenuhnya mendapat respon positif oleh pemerintah daerah. Hal ini dibuktikan masih banyak pemerintah daerah, dari tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, yang belum menerbitkan Perda Pesantren.

“Padahal, UU Pondok Pesantren sudah diundangkan sejak tahun 2019. Tapi, nyatanya sampai tahun 2023 ini masih banyak pemerintah daerah yang belum membuat Perda Pesantren sebagai produk hukum turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2019,” kata Marwan Jafar dalam konferensi pers di Gedung Balai Diklat Industri Yogyakarta, Sabtu (25/2/2023).

Karena itu, anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini meminta pemerintah daerah segera menyusun dan menerbitkan Perda Pondok Pesantren. Menurutnya, keberadaan Perda Pondok Pesantren diperlukan sebagai rujukan bagi pemerintah daerah ketika menyusun program yang berkaitan dengan pesantren sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.

Marwan-Jafar-2.jpg

“Jika pemerintah daerah tidak menerbitkan Perda Pesantren. Hal itu dapat diartikan kepedulian pemerintah daerah terhadap keberadaan pesantren termasuk rendah. Tidak peduli terhadap kemajuan pesantren. Padahal, keberadaan pesantren sangat penting untuk membentuk karakter generasi Bangsa Indonesia dan kehidupan masyarakat Indonesia,” tandas mantan Menteri Desa dan PDTT RI ini.

Marwan Jafar mengingatkan, partai politik dan politisi jangan hanya memanfaatkan keberadaan pondok pesantren saat pemilihan legislatif, pilkada, dan pilpres saja. Namun, mereka harus aktif memajukan pesantren dengan cara membuat perda dan program kerja yang berkaitan dengan pondok pesantren. Sebab, masih banyak fasilitas infrastruktur di pondok pesantren yang belum memadai.

“Sehingga, perlu dukungan program kerja dari pemerintah,” terang pria kelahiran Pati, Jawa Tengah ini.

Dalam acara Pelantikan dan Rakernas PP KMF Periode 2023-2028 di Gedung Balai Diklat Industri Yogyakarta, ada sejumlah isu penting yang menjadi perhatian para alumni Pondok Pesantren yang diasuh almarhum KH Sahal Mahfud ini. Antara lain, keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan dalam bidang agama, umum, pembentukan karakter, kepemimpinan harus mampu berkompetisi secara positif. Sehingga, keberadaan pesantren tidak hanya menjadi skema pendidikan alternatif.

Selanjutnya, pesantren harus mengawal nilai-nilai luhur yang diajarkannya dengan bersedia berbenah diri memperbaiki dan mengembangkan infrastruktur dan suprastrukturnya untuk mengatasi permasalahan sosial-kultural yang terjadi di pesantren seperti isu persekusi, kebersihan, dan kesehatan.

Berikutnya, pesantren perlu membangun jejaring, meningkatkan kapasitas, dan mengoptimalkan potensi kolaboratif agar para santri dapat bersaing dalam dunia global untuk mengawal abad kedua Nahdlatul Ulama. Selain dibekali ilmu keagamaan, para santri perlu dibekali bagaimana memanfaatkan teknologi digital di tengah keterbukaan infformasi.

“Yang paling penting adalah Pondok Pesantren harus tetap menjaga tradisi keilmuan sebagai lembaga tafaqquh fiddin serta terus meningkatkan kapasitas dan kemandirian tanpa tergantung ada dan tidaknya UU Pesantren,” papar Marwan Jafar didampingi Sekretaris Jenderal PP KMF, Muhammad Alfu Niam; Wasekjen 1, Muhammad Sodikin; dan Wasekjen 2, Atiq Amalia.

Muhammad Alfu Niam menambahkan, negara harus mengafirmasi, merekognisi dan memfasilitasi pondok pesantren sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2019.

“Pemerintah Daerah DIY sudah memiliki Perda Pondok Pesantren namun pemerintah kota/kabupaten di DIY belum menerbitkan Perda Pondok Pesantren. Pemda Jateng belum punya Perda Pondok Pesantren padahal pesantren di Jawa Tengah jumlahnya ada ratusan,” terang Niam.

Niam menjelaskan, sejak berdirinya pada 1912 Pondok Pesantren Mathaliul Falah telah memiliki puluhan ribu alumni yang tersebar di berbagai wilayah. Ada banyak kontribusi yang sudah ditelurkan pesantren ini di berbagai sektor. Namun, potensi warga KMF belum cukup terkoneksi, sinergis, dan kolaboratif. Karena itu, KMF melakukan pemetaan jumlah, sebaran, dan potensi anggotanya.

Kepengurusan PP KMF Periode 2023-2028 ini memunyai program prioritas. Seperti, digitalisasi database alumni, talent mapping, advokasi, dan berbagai program pemberdayaan. Sehingga, peran KMF dapat dirasakan secara nyata oleh anggotanya dan masyarakat luas.

“Kami pun minta para alumni Pondok Pesantren Mathaliul Falah ikut menggagas, mengawal, dan mendorong pemerintah daerah agar segera menerbitkan Perda Pesantren di wilayahnya,” terang Niam. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES