Peristiwa Daerah Tragedi Stadion Kanjuruhan

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Anggap Tuntutan Terdakwa Polisi Jauh dari Keadilan

Minggu, 26 Februari 2023 - 15:16 | 132.71k
Terdakwa polisi di Tragedi Kanjuruhan saat meninggalkan ruang sidang Cakra PN Surabaya. (Foto: Kejati Jatim for TIMES Indonesia)
Terdakwa polisi di Tragedi Kanjuruhan saat meninggalkan ruang sidang Cakra PN Surabaya. (Foto: Kejati Jatim for TIMES Indonesia)
FOKUS

Tragedi Stadion Kanjuruhan

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang melalui pendamping hukumnya menilai tuntutan tiga terdakwa polisi dalam kasus ini terlalu ringan dan jauh dari keadilan.

Tiga polisi tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara. Tiga terdakwa polisi itu, yakni eks Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKp Bambang Sidik Achmadi.

Advertisement

"Itu (tuntutan tiga polisi) tidak memberikan rasa keadilan sama sekali bagi korban Tragedi Kanjuruhan," kata pengacara dan pendamping hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, Minggu (26/2/2023).

Imam yang juga sebagai koordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) menyebut, tuntutan yang dijatuhkan JPU jauh lebih ringan dari ancaman maksimal Pasal 359 dan 360 KUHP selama enam tahun penjara.

"Itu setengahnya. Kami sudah menduga sejak awal artinya ini sudah bisa dikatakan direkayasa sejak awal. Sudah di konsep," ungkapnya.

Padahal seharusnya, kata Imam, JPU bisa menuntut tiga terdakwa polisi itu dengan pasal 338 dan 350 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Pasalnya, Imam menilai bahwa dalam sidang sudah jelas bahwa satu terdakwa mengaku telah memerintahkan penembakan gas air mata ke tribun Kanjuruhan. Pengakuan itu dilontarkan Hasdarmawan saat dicecar oleh jaksa.

"Dalam fakta persidangan terdakwa mengaku menembakkan gas air mata di tribun itu, kan sudah diakui yang keceplosan itu," katanya.

Sebenarnya, harapan para keluarga korban bukan hanya tiga polisi tersebut saja yang mendapat hukuman. Tapi juga PSSI, petinggi klub Arema FC hingga seluruh anggota Brimob yang menembakkan gas air mata kala kejadian itu.

"Kami sejak awal maunya juga dijerat 338 340 KUHP (pembunuhan dan pembunuhan berencana)," ucapnya.

Dengan ini, Imam sebagai perwakilan korban dan keluarga korban mendesak dua hal atas Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang telah menewaskan 135 jiwa.

Pertama, ia mendesak Kapolri segera menetapkan aktor intelektual dibalik Tragedi Kanjuruhan sebagai tersangka dengan jeratan pasal pembunuhan berencana.

Kedua, atas kekecewaannya dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, TATAK mendorong agar laporan model B yang dilayangkan keluarga korban di Polres Malang segera bisa ditindaklanjuti.

"Ini tragedi sepak bola terbesar kedua di dunia. Kami minta Kapolri lebih presisi dalam penegakan hukum," tandasnya terkait Tragedi Kanjuruhan yang menimbulkan banyak korban. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES