Peristiwa Daerah

Kejari Probolinggo Kembalikan Uang Kelebihan Proyek Prim Rp 831 Juta ke Kas Negara

Selasa, 28 Februari 2023 - 14:36 | 73.66k
Penghitungan uang pengembalian yang dilakukan oleh petugas Bank Jatim. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)
Penghitungan uang pengembalian yang dilakukan oleh petugas Bank Jatim. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri atau Kejari Probolinggo, Jawa Timur, mengembalikan uang kelebihan proyek prim pengerjaan rambu lalin ke kas negara, Selasa (28/2/2023). Uang senilai Rp 831 juta itu dikembalikan atas dasar temuan kelebihan anggaran proyek tahun 2020.

Pengembambalian uang kelebihan itu dilakukan oleh PT Adika Raya Persada, yang menangani proyek pembangunan rambu lalin. Proyek pemasangan 700 rambu itu dilakukan di jalan Kecamatan Lumbang, tahun 2020 lalu. Pengerjaan itu menelan anggaran sekitar Rp 3,5 miliar.

Advertisement

Berdasarkan adanya laporan, Kejari lantas melakukan penyelidikan pada proyek dari Dinas Perhubungan setempat. Berdasarkan kajian itu, ditemukan adanya kelebihan anggaran dalam pengerjaan kontruksi.

Dari anggaran senilai Rp 3,5 miliar itu, ternyata hanya menelan dana sekitar Rp 2,7 miliar. Sehingga Kejaksaan meminta pada pihak kontraktor untuk mengembalikan kelebihan anggaram itu pada Pemkab Probolinggo.

"Ini kelebihan anggaran. Harus dikembalikan. Berbeda kalau keuntungan kontraktor. Kelebihan anggarannya tidak wajar. Bisanya keuntungan itu sekitar 15-20 persen, ini lebih," ungkap Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa.

Kejari-Probolinggo-2.jpgPenyerahan uang pengembalian yang dilakukan kejaksaan pada Pemkab Probolinggo. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)

Ia menyampaikan, temuan kelebihan itu pun berdasarkan kajian dari pihak Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Dari kajian itu ditemukan nilai sekitar Rp 831 juta yang harus dikembalikan oleh pihak kontraktor.

Lantaran adanya pengembalian itu, lanjut dia, pihak kejaksaan pun menghentikan perkara tersebut. Sebab, niat baik kontraktor untuk mengembalikan uang negara itu telah dilakukan. Guna meminimalisir kerugian negara.

"Dalam kasus pidana khusus atau korupsi, kami lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara. Jika uang negara sudah kembali, berarti niat baik telah dilakukan. Kami pun menutup kasus itu," pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menyampaikan, adanya pengembalian ini uang kelebihan ini merupakan evaluasi bagi pihaknya untuk bisa mengatur setiap pembanguann lebih baik. Ke depan pihaknya akan meminta seluruh OPD untuk lebih  cermat lagi dalam penganggaran pembangunan.

"Ini sebagai bentuk evaluasi kami. Seluruh OPD nanti harus lebih cermat dalam melakukan penganggaran agar tidak terjadi hal serupa," jelasnya.

Uang pengembalian dari Kejari Kabupaten Probolinggo itu diserahkan pada Bank Jatim untuk disimpan di kas negara.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES