Peristiwa Daerah

Wali Kota Ternate Mangkir Lagi dari Sidang Dugaan Korupsi Haornas

Rabu, 01 Maret 2023 - 22:00 | 78.45k
Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman. (Foto: Dok Pemkot Ternate for TIMES Indonesia)
Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman. (Foto: Dok Pemkot Ternate for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TERNATEWali Kota Ternate M Tauhid Soleman kembali mangkir pada sidang perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (1/3/2023).

Ketidakhadiran orang nomor satu di Kota Ternate ini merupakan kali kedua dari sidang dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.

JPU Rahman Sandy Ela Sabtu di hadapan majelis hakim menyampaikan bahwa Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman tidak hadir, karena sedang mengikuti kegiatan di luar daerah dan sudah ada surat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Sekretariat Daerah.

“Wali Kota Ternate sendiri belum bisa hadir, karena keluar daerah. Ini ada yang menyampaikan bahwa Pak Wali Kota menghadiri acara di Jakarta dan Surabaya, jadi hari ini tidak bisa hadir,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, majelis hakim kemudian meminta kepada JPU untuk menunjukkan surat balasan atas panggilan yang telah dilayangkan secara sah dan patut kepada M Tauhid Soleman untuk dilihat secara bersama-sama terdakwa maupun kuasa hukum.

Usai melihat surat tersebut, Ketua Majelis Hakim Khadijah A Rumalean, menyampaikan bahwa seharusnya Wali Kota Ternate yang bersurat, bukan dari Sekretariat Daerah (bagian hukum).

”Ini sudah institusi, berbeda permasalahan atau subtansi. Yang bersurat untuk kami dari pemerintah kota, apa hubunganya? Apa hubunganya pemerintah kota dan perkara ini. Yang dipanggil itu pribadinya dari M Tauhid Soleman, bisa dipahami ya,” cecarnya.

Khadijah mengatakan, harusnya yang bersurat Wali Kota Ternate M Tauhid sendiri bahwa terkait dengan surat dari JPU sebagai saksi belum bisa menghadiri, karena bersama dengan undangan kegiatan.  

”Ini perkara pribadi, seyogyanya beliau Tauhid yang membuat surat, karena saat itu menjabat sebagai Sekda dan Ketua Panitia Haornas. Panggilannya sah, tapi alasannya beliau tidak dapat diterima,” tegasnya.

Ketidakhadiran Wali Kota Ternate ini membuat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi oleh JPU ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.

Semantara itu, Kuasa hukum terdakwa Sukarjan, Agus Salim Tampilang, dalam sidang tersebut meminta kepada majelis hakim mengeluarkan penetapan paksa terhadap Wali Kota Ternate.

Namun, majelis hakim tetap berpedoman kepada KUHAP yang maksimal panggilan itu dua kali secara sah. Panggilan yang pertama dianggap tidak sah, karena surat panggilan diantar ke Bagian Hukum Pemkot Ternate.

“Kita tidak boleh lari dari KUHAP. Kalau sudah dipanggil sah, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah pula, maka dapat dipanggil paksa sebagaimana diperintahkan oleh penasehat hukum terdakwa,” jelas dia. Khadijah menegaskan, siapapun dia, termasuk Wali Kota Ternate, ketika di KUHAP diatur demikian, maka harus berproses sebagaimana KUHAP. “Tidak boleh melenceng,” pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES