Bakal Ada TPS Khusus di Padepokan Dimas Kanjeng dalam Pemilu 2024

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Tahapan Pemilu 2024 terus bergulir. KPU Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berencana akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara atau TPS khusus di sejumlah lokasi. Salah satunya di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang berada di Kecamatan Gading, Kabupaten setempat.
Diketahui, di padepokan tersebut ada sekitar 400 lebih penduduk yang memiliki hak suara. Ada yang ber-KTP Probolinggo dan Sebagian besar lagi penduduk luar kota. Mereka adalah pengikut Dimas Kanjeng.
Advertisement
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan pada sejumlah lokasi khusus di 24 kecamatan. Tercatat ada sejumlah lokasi yang akan disediakan TPS Khusus. Selain pesantren dan rumah tahanan, pihaknya juga berencana untuk mendirikan TPS Khusus di Padepokan Dimas Kanjeng.
Dalam pendataan tersebut, ditemukan ada sektiar 400 penduduk yang memiliki hak suara di padepokan tersebut. Penduduk yang berada di lokasi itu sebagian besar merupakan penduduk luar daerah, dan telah berada di tempat tersebut cukup lama. Sehingga perlu diakomodir untuk bisa mencoblos.
Hanya saja, regulasi terkait pendirian TPS khusus di padepokan masih dipelajari lebih lanjut karena tidak masuk kategori pondok pesantren, atau lembaga yang harus ada TPkhusus. "Namun kebijakan dari KPU tetap harus diakomodir, karena ini terkait hak pilih," ungkapnya, Rabu (8/3/2023).
Lukman memprediksi, TPS khusus yang bakal didirikannya nanti hanya diperuntukkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden saja. Karena mereka merupakan orang luar daerah yang tidak memiliki hak untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun kepala daerah.
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim saat mengisi acara sosialisasi. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)
Berbeda jika dari mereka ada yang berasal dari luar kota di Provinsi Jawa Timur, seperti Kabupaten/Kota Pasuruan. Maka pihaknya tetap akan memberikan ruang untuk DPR RI saja. Namun tidak bisa mencoblos calon DPRD yang memang berbeda dapil dengan wilayah asalnya.
Selain itu, KPU juga akan menyiapkan form khusus, termasuk pesantren atau lembaga yang meminta TPS khusus. Syaratnya, mereka sendiri yang melakukan pemuktahiran data. “Tidak ada pantarlih khusus," ucapnya.
Sementara untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS khusus, nantinya akan diisi oleh warga sekitar atau pihak yang berada di lembaga tersebut.
Bila TPS itu berada di pesantren, maka petugas KPPS bisa diambil dari para pengurus pesantren maupun warga sekitar. Begitu juga dengan TPS di Rutan, maka petugas KPPS-nya bisa melibatkan staf ataupun petugas pemasyarakatan. “Yang terpenting memenuhi syarat untuk menjadi KPPS," katanya.
Diketahui, dalam Pemilu 2024 KPU Kabupaten Probolinggo bakal mendirikan 3.354 TPS yang tersebar di 325 desa dan 5 kelurahan se Kabupaten Probolinggo. Jumlah tersebut belum ditambah TPS khusus yang direncanakan akan diadakan di pondok pesanten, rumah tahanan, lembaga yang membutuhkan, dan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Sholihin Nur |