Jamin Kualitas Mutu Pangan, Pemkab Sleman Gelar Penyuluhan

TIMESINDONESIA, SLEMAN – Banyaknya produsen pangan dan usaha kuliner di Kabupaten Sleman menjadi perhatian serius Pemkab Sleman, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman.
Nah, untuk menjaga keamanan dan kualitas mutu pangan yang dijual para pelaku usaha pangan kepada masyarakat, Dinkes Pemkab Sleman aktif menyelengggarakan penyuluhan dan pelatihan keamanan pangan.
Advertisement
Kepala Dinkes Sleman, Cahya Purnama menyatakan, penyuluhan dan pelatihan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pengetahuan kepada para pelaku usaha, termasuk bidang kuliner, bagaimana menyediakan dan menyajikan pangan yang aman dan berkualitas kepada para konsumen.
"Apalagi, para konsumen kita ini kebanyakan merupakan para wisatawan dari luar Yogyakarta. Jadi, produk pangan olahan rumah tangga juga harus aman dan berkualitas," katanya kepada TIMES Indonesia, Kamis (9/3/2023).
Sub Koordinator Kelompok Substansi Farmasi dan Kesehatan Makanan Minuman Dinkes Sleman, Gunanto mengatakan belum lama ini, pihaknya menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan pelatihan pangan di Hotel Alana Yogyakarta.
Dalam event ini, penyuluhan diikuti oleh sebanyak 50 peserta pelaku usaha pangan di Kabupaten Sleman.
Dalam kesempatan itu, Dinkes Pemkab Sleman memberikan pengetahuan bahwa setiap usaha bidang pangan termasuk kuliner harus memiliki Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Sehingga, setiap produk pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat harus memenuhi kriteria dan regulasi pemerintah.
Regulasi yang mengatur mengenai penerbitan SPP-IRT bagi produk pangan yaitu Peraturan Badan POM RI Nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Juga ada Peraturan Badan POM RI Nomor 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan dan Produk pada Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Obat dan Makanan.
Selain itu, aturan mengenai SPP-IRT juga diatur oleh Pemkab Sleman melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengawasan Keamanan Pangan.
"Sebenarnya, setiap produk pangan yang diproduksi rumah tangga resikonya rendah. Namun demikian, diharapkan tidak ada efek konsekuensi negatif paga konsumen. Karena itu, produk pangan tersebut perlu dibekali tanda legalitas yaitu SPP-IRT," tandas Gunanto.
Gunanto menegaskan, penyuluhan keamanan pangan ini bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman bersama para pelaku usaha pangan dalam menyajikan produk pangan yang aman dan berkualitas.
Selain penyuluhan, pihaknya juga memberikan pelatihan bagaimana memilih bahan dan memasak bahan tersebut secara benar. Sehingga, kualitas gizi dari pangan tersebut tetap terjaga.
"Setelah pelatihan, nanti kami akan berkunjung ke dapur-dapur pelaku usaha pangan untuk memastikan bagaimana pelatihan yang sudah kami berikan diterapkan di dapur masing-masing. Kami lihat bagaimana mereka memilih bahan dan mengolah bahan tersebut menjadi produk pangan," tegas Gunanto.
Setelah mengikuti pelatihan, para pelaku usaha dapat mengurus sertifikat. Nah, dengan adanya sertifikat maka para konsumen akan semakin percaya dengan keamanan dan mutu pangan yang dijual oleh para pelaku usaha tersebut.
"Dari pelatihan itu, kami akan mengajarkan bagaimana ilmunya dan kami akan cek kualitas angka pencemaran. Ada jaminan keamanan mutu," jelasnya.
Selain mendapatkan bagaimana memproduksi pangan yang aman dan berkualitas, para pelaku usaha akan mendapat kepercayaan dari masyarakat dan konsumen.
Sehingga, mereka akan semakin mudah mendapatkan suntikan permodalan dari lembaga keuangan milik pemerintah atau swasta karena usahanya berkembang dan sudah memiliki sertifikat SPP-IRT.
"Jadi, setelah mengikuti penyuluhan dan pelatihan kemudian mendapatkan sertifikat SPP-IRT, para pelaku usaha pangan akan mendapatkan manfaat dan keuntungan untuk pengembangan usahanya," paparnya.
Seorang produsen peyek kacang, Lilis mengapresiasi Dinkes Pemkab Sleman yang telah menyelenggarakan penyuluhan dan pelatihan produksi pangan.
Sebab, dengan pelatihan itu pihaknya akan semakin paham bagaimana memilih bahan dan memproduksi pangan peyek kacang. Sehingga, dirinya bisa mengurus sertifikat SPP-IRT ke Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT).
"Semoga setelah mengikuti pelatihan ini produk pangan kelompok kami tidak hanya memproduksi peyek kacang tapi bisa memproduksi pangan lain," ujarnya.
"Terima kasih Dinkes Pemkab Sleman yang telah menyelenggarakan penyuluhan pangan untuk kamu para pelaku UMKM di Kabupaten Sleman," tandas perempuan yang tinggal di Kalurahan Sukoharjo, Ngaglik, Sleman ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |