Peristiwa Daerah Info Pemilu 2024

Pemilu 2024, Jumlah TPS di Kota Kediri Berkurang

Selasa, 14 Maret 2023 - 22:30 | 213.18k
Kantor KPU Kota Kediri (foto: Yobby/TIMES Indonesia)
Kantor KPU Kota Kediri (foto: Yobby/TIMES Indonesia)
FOKUS

Info Pemilu 2024

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Kediri pada Pemilu 2024 dipastikan berbeda dari pemilu 2019. Jika pada 2019 lalu terdapat 947 TPS, untuk pemilu 2024 jumlah TPS menurun menjadi 800 TPS. 

Penurunan jumlah itu terjadi setelah dilakukan restrukturisasi pemetaan TPS, atas kebijakan KPU RI yang dilakukan mulai 5 Februari hingga 11 Februari 2023 lalu. Dengan jumlah itu, per TPS nantinya akan menampung maksimal 300 pemilih dengan rata-rata per TPS adalah 280 pemilih.

Sementara sebelumnya pada 2019, rata-rata per TPS adalah 223-250 pemilih. "Untuk lebih memaksimalkan jumlah pemilih di TPS. Dari 3 kecamatan paling banyak Mojoroto 306, sisanya masing-masing 247," tutur tutur Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Kediri Nasrudin, Selasa (14/03/2023). 

Sementara itu untuk TPS khusus, Nasrudin mengatakan kemungkinan besar akan dibuka di 4 tempat yakni 1 di Lapas Kelas IIA Kediri, sementara 3 lainnya di pondok pesantren (ponpes). Saat ini baru ada 3 pondok pesantren yang telah berkoordinasi data dengan KPU Kota Kediri. 

"Untuk pondok pesantren sebenarnya ada 4 namun ada satu pondok pesantren yang mengatakan akan meliburkan santrinya saat hari H pemilihan," tambah Nasrudin lagi. 

Salah satu pondok pesantren yang telah berkoordinasi data dengan KPU Kota Kediri adalah pondok pesantren Lirboyo, dimana jumlah data calon pemilih yang dikirimkan sebanyak 11 ribu calon pemilih. 

Data itu sendiri masih belum final dan akan masih dicocokkan kembali dengan data dari aplikasi Sidalih KPU Kota Kediri. "Misal 11 ribu dalam masa perbaikan yang masuk Sidalih hanya 5 ribu, maka hanya 5 ribu kita fasilitasi dalam TPS Khusus," tambah Nasrudin lagi. Sedangkan sisanya akan menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tersebar. 

Prediksi penempatan TPS Khusus sendiri, ditambahkan Nasrudin, kemungkinan hanya ada di Lapas dan Ponpes. Hal itu mengingat regulasi mengharuskan untuk TPS Khusus harus calon pemilih harus terkonsentrasi dan tidak bisa keluar pada hari pilihan. 

Selain itu syarat minimal untuk TPS Khusus adalah 300 orang pemilih. "Untuk kampus tidak karena tidak terkonsentrasi dan menyebar. Begitu juga dengan rumah sakit," pungkas Nasrudin. 

Untuk rumah sakit sendiri nantinya akan ada petugas khusus dari TPS sekitar, semacam TPS keliling untuk melayani para pasien yang akan menggunakan hak pilih. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES