Peristiwa Daerah

Demi Indonesia Bersinar, Sekda Kota Gorontalo: Perangi Narkoba

Rabu, 15 Maret 2023 - 21:15 | 15.77k
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid saat menghadiri  kegiatan workshop penggiat P4GN di instansi Pemerintah Kota Gorontalo, di Hotel Damhil. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo for TIMES Indonesia)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid saat menghadiri  kegiatan workshop penggiat P4GN di instansi Pemerintah Kota Gorontalo, di Hotel Damhil. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GORONTALO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo Ismail Madjid menegaskan bahwa kita harus memerangi narkoba atau war on drugs demi Indonesia bersinar.

Menurut Ismail, kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, dan bersifat lintas regional.

Advertisement

Sejak tahun 2014, kata Ismail, Indonesia telah dinyatakan dalam keadaan darurat narkoba oleh Presiden RI Jokowi. Meski begitu, pemerintah menyadari bahwa semua orang tidak boleh kehilangan optimisme dan harus senantiasa berperang melawan narkoba. 

“Kita harus mempertahankan momentum dalam upaya penanganan narkoba,” kata Sekda Kota Gorontalo saat memberikan sambutan di kegiatan workshop penggiat P4GN di instansi Pemerintah Kota Gorontalo yang dilaksanakan di Hotel Damhil, Gorontalo, Rabu (15/3/2023).

Sekda Kota Gorontalo menjelaskan, tahun 20220, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Inpres No.2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN-PN 2020-2024. Inpres ini merupakan pembaharuan dan penyempurnaan dari Inpres No. 6 Tahun 2018. 

“Terdapat sejumlah revisi dan tambahan. Salah satunya adalah durasi pelaksanaan kegiatan yang semula dua tahun menjadi lima tahun,” jelas Sekda Kota Gorontalo.

Ismail menambahkan, Pemerintah Kota Gorontalo dalam implementasi Inpres No.2 tahun 2020 sangat vital. Pasalnya, Pemerintah daerah merupakan aparatur sipil negara yang bersentuhan dengan masyarakat. 

“Kita juga patut bangga, karena Pemerintah Kota Gorontalo telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Gorontalo No. 800/2/VIII/KESBANGPOL/2020. Instruksi ini merupakan respons dan penguatan pemerintah daerah terhadap inpres No.2 tahun 2020,” tutup Sekda Kota Gorontalo Ismail Madjid. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES