Peristiwa Daerah

Cetak Generasi Taat Hukum, Kejari Pacitan Gencar Sosialisasi Hukum dan Rumah RJ

Kamis, 16 Maret 2023 - 13:51 | 58.38k
Tim Kejari Pacitan berpakaian coklat foto bersama usai memberikan sosialisasi kepada siswa dan guru SMA (Foto: Yusaq For TIMES Indonesia)
Tim Kejari Pacitan berpakaian coklat foto bersama usai memberikan sosialisasi kepada siswa dan guru SMA (Foto: Yusaq For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PACITAN – Tak kenal lelah demi mencetak generasi masa depan taat hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pacitan (Kejari Pacitan), Jawa Timur gencar melakukan sosialisasi pencegahan pelanggaran hukum dan restorative justice.

Sosialisasi digelar di kalangan siswa SMA dan guru di seluruh pelosok Kabupaten Pacitan. 

Seperti halnya di SMA Negeri 1 Nawangan dan beberapa tempat sekolahan lainnya, Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto mengatakan pengenalan hukum dan perbuatan-perbuatan yang dapat melanggar hukum harus disosialisasikan sejak usia remaja bahkan dini. 

"Ini sangat penting, dan para guru juga harus mengetahui dan selalu mengingatkan siswanya agar betul-betul terdidik dan tidak ada lagi pelajar yang terjerat hukum. Bahkan, mereka ini generasi penerus maka sangat perlu, harapannya saat di masyarakat atau bekerja menjadi orang yang jujur dan taat pada peraturan," katanya, Kamis (16/3/2023). 

Ke depan, lanjut dia menyatakan tidak ada lagi kasus yang menjerat siswa akibat bullying, pencurian, tawuran, pergaulan bebas dan masalah lainnya, sehingga siswa dapat lebih fokus belajar untuk mengapai cita-cita masa depan. 

"Kenali hukum, jauhi hukuman. Harapan kami seperti itu ketika mereka sudah mengenal hukum, para remaja atau siswa bahkan guru dapat melakukan aktifitas yang positif. Syukur-syukur dapat membantu penegakan hukum di Kabupaten Pacitan," imbuhnya. 

Begitu juga dengan adanya Rumah Restorative Justice, tersebut dia harapkan permasalahan-permasalahan ringan dapat diselesaikan dengan kekeluargaan dan kedua belah pihak dapat menerima. 

Menurutnya, tujuan restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait.

"Untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pada pembalasan oleh korban," jelasnya.

Yusaq menambahakan mekanisme yang sering dipakai dalam konsep Restorative Justice ini, antara lain adalah dialog dan mediasi.

Kedua mekanisme ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan tanpa melalui persidangan bersama sehingga keadaan dan pola hubungan antara pelaku dan korban dapat diperbaiki. 

Dia pun berharap program Kejari Pacitan yang positif tersebut dapat ditangkap seluruh lembaga sekolah dan instansi lainnya,"Program ini akan terus kami galakkan di semua lembaga termasuk sekolah-sekolah di seluruh Kabupaten Pacitan," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES