Peristiwa Daerah

Ramadan 2023, Pemkab Pacitan Larang Mercon dan Bolehkan Tempat Hiburan Malam Buka

Selasa, 21 Maret 2023 - 16:47 | 89.47k
Ilustrasi - Pemkab Pacitan melarang mercon Selama Ramadan 2023 (Foto: detikcom)
Ilustrasi - Pemkab Pacitan melarang mercon Selama Ramadan 2023 (Foto: detikcom)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PACITAN – Selama Ramadan 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Pacitan), Jawa Timur melarang mercon dan tetap membuka tempat hiburan malam (THM).

Hal itu tertuang dalam surat edaran resmi nomor 300/568/408.50/2023 tentang cipta kondisi bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. 

Advertisement

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Heru Wiwoho tersebut, Kepala Desa atau Kelurahan diminta meneruskan imbauan kepada warga di wilayah kerja masing-masing.

Isi surat edaran tersebut pertama, mengantisipasi daerah atau lingkungan yang dianggap rawan keamanan terutama pada saat masyarakat melaksanakan kegiatan ibadah keagamaan,

Point kedua, mencermati tamu-tamu/ pendatang pada saat bulan suci Ramadan sampai Hari Raya Idul Fitri dan tamu wajib lapor satu kali 24 jam sesuai Perda Nomor 07 Tahun 2018 tentangPenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Pacitan,

Ketiga, melarang bentuk-bentuk kegiatan yang menimbulkan ledakan seperti mercon/petasan, long karbit, mercon pendem, petasan bumbung dan sejenisnya. Kegiatan Rontek Gugah Sahur dilaksanakan dengan tertib dan teratur di wilayah desa masing-masing, dan dihindari benturan, bentrok dan tawuran yang menimbulkan anarkis, 

Keempat, kepada pedagang kuliner tetap menghormati orang yang melakukan ibadah puasa yaitu dengan memberi tirai/tabir pada tempat usahanya di siang hari, 

Kelima, selama bulan suci Ramadan, kegiatan usaha hiburan malam dimulai tanggal 02 April s/d 22 April 2023, jam buka mulai pukul 21.00 s/d 00.00 WIB,

 Point ketiga, agar mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama melaksanakan upaya deteksi dini, komunikasi dan melakukan tindakan cepat apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. 

Pelarangan berbagai kegiatan yang disinyalir menimbulkan ledakan seperti mercon, petasan, long karbit, mercon pendem, petasan bumbung dan sejenisnya sebelumnya dijelaskan oleh Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan Sanyoto. 

"Melihat daerah lain di berita, tingkat kefatalan akibat petasan cukup besar, maka itu dilarang selama Ramadan," katanya. 

Pun demikian, kegiatan Rontek Gugah Sahur tetap dilaksanakan dengan tertib dan teratur di wilayah desa masing-masing. Hal ini untuk menghindari bentrok dan tawuran antar warga sehingga menimbulkan anarkisme. 

"Rontek tetap berjalan, tetapi ada batasan tertentu yang harus dipatuhi. Karena hakekat rontek itu kan gugah sahur," jelas Sanyoto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES