Disebut Langgar Perda, Penjual Nasi Goreng Babi di Malang Ditertibkan Satpol PP

TIMESINDONESIA, MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menertibkan penjual nasi goreng babi yang terletak di Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang bersama pihak kelurahan Pisang Candi dan TNI/Polri tersebut dilakukan pada Senin (20/3/2023) kemarin.
Advertisement
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, penindakan yang dilakukan sekitar pukul 17.15 WIB kemarin, didasari dari aduan masyarakat sekitar.
"Kami mendapat aduan dari masyarakat tentang adanya pedagang kaki lima yang menjual nasi goreng babi. Aduan tersebut kami tindaklanjuti," ujar Rahmat, Selasa (21/3/2023).
Satpol PP Kota Malang menganggap penjualan tersebut telah melanggar Perda Kota Malang tentang ketertiban umum. Sebab, keberadaan penjualan nasi goreng babi itu dianggap telah meresahkan masyarakat.
"Kegiatan tersebut melanggar Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan. Dan selama ini, PKL di Kota Malang tidak ada yang menjual olahan nasi goreng babi," ungkapnya.
Oleh karenanya, Satpol PP Kota Malang pun memberikan surat pernyataan dan peringatan kepada penjual agar selanjutnya tak lagi berjualan nasi goreng babi di wilayah tersebut.
"Penjual telah menandatangani dan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bersedia pindah dan tidak lagi menjual nasi goreng babi," katanya.
Sementara itu, saat awak media mengunjungi pemilik nasi goreng babi bernama Bambang Dwi Priyanto (65), ia mengaku heran dan bingung dengan apa yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang.
Bambang sendiri, sebenarnya telah berjualan nasi goreng babi di pinggir Jalan Terusan Dieng sejak tahun 1990. Ia juga selama ini tak pernah ada masalah apapun.
"Orang-orang sudah tahu kalau saya ini jualan nasi goreng babi dan selama ini tidak ada masalah apapun. Dan di spanduk jualan saya juga ada tulisan B2 (Babi)," terangnya.
Ia menuturkan, konsumen yang datang ke tempatnya itu juga seluruhnya non muslim. Apalagi, sebagian besar konsumennya juga penghuni perumahan di sekitaran Jalan Terusan Dieng.
"Dengan jualan ini, saya bisa menghidupi keluarga dan bisa menyekolahkan ketujuh anak saya hingga lulus," katanya.
Ia pun menduga, jualannya itu viral hingga didatangi petugas Satpol PP Kota Malang. Sebab, pernah ada salah satu food vlogger yang memposting jualannya.
"Ada seseorang memposting dan ditulisi ada nasgor B2 di Kota Malang tetapi tidak ada keterangannya. Mungkin, gara-gara itu akhirnya ramai dan dipermasalahkan seperti ini," tuturnya.
Kini pun, Bambang pasrah dan sedang berusaha mencari tempat jualan baru setelah sekian lama ia berada disitu.
"Mau gimana lagi, untuk sementara ini saya libur jualan dulu menunggu kondisi tenang sambil melayani kalau ada pesanan dari jemaat gereja," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |