Peristiwa Daerah

Viral Hotel Miring, Pemkot Kediri Ingatkan Aturan Pendirian Bangunan di Tepi Sungai

Selasa, 28 Maret 2023 - 22:27 | 81.47k
Bangunan hotel yang nyaris roboh di Kota Kediri (Foto : Yobby/Times Indonesia)
Bangunan hotel yang nyaris roboh di Kota Kediri (Foto : Yobby/Times Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Masyarakat diminta untuk selalu memperhatikan aturan terkait pendirian bangunan di sisi sungai. Aturan tersebut termuat dalam Permen PU No 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau. 

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri I Made Dwi Permana mengungkapkan dalam peraturan menteri itu, bangunan di tepi sungai yang berstruktur plengsengan harus berjarak 3 meter dari bibir plengsengan. Sedangkan pada sungai yang tidak memiliki struktur plengsengan jarak minimal 10 meter.

Advertisement

"Ada aturan sempadan seperti apa, karena sempadan juga untuk melindungi warga. Jika tidak ada sempadan, (pembangunan) langsung bibir sungai bisa mempengaruhi bangunan," ujar pria yang akrab disapa Made itu, Selasa, (28/03/2023). 

Seperti diketahui pada Sabtu (25/03/2023) lalu, sebuah bangunan hotel di Kota Kediri miring nyaris roboh, diduga kuat akibat tanah dan plengsengan di bawah bangunan dua lantai tergerus derasnya arus sungai. 

Bangunan hotel Kolombo, yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo no 82, Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri itu berada di sisi selatan Sungai Parung, yang bermuara ke Sungai Brantas. 

Tidak hanya bangunan hotel, di samping utara sungai beberapa rumah warga juga ikut terdampak, dengan salah satu bagian bangunan rumah ambles bersama plengsengan sungai. 

Made menambahkan, pihaknya akan terus bersosialisasi kepada masyarakat terutama yang tinggal di kawasan tepian sungai. Dikhawatirkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang hal tersebut ketika akan mendirikan bangunan atau ketika mengajukan ijin mendirikan bangunan. 

Hal yang sama juga berlaku pada sempadan jalan. "Sempadan sungai dan sempadan jalan ini tidak boleh dihabiskan," tambahnya lagi. 

Made berharap kedepan, masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan jika ada tetangga atau masyarakat sekitar yang melakukan pembangunan di tepian sungai tanpa memperhatikan sempadan sungai.

Masyarakat bisa melaporkan hal tersebut kepada Dinas PUPR Kota Kediri. "Karena mungkin warga tidak tahu. Mereka menganggapnya ketika membangun karena itu tanah mereka, maka terserah mereka akan dibangun habis," kata Made. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES