Peristiwa Daerah

Sekda Kota Banjar: THR ASN dan P3K Segera Cair Minggu Ini

Rabu, 12 April 2023 - 23:38 | 72.72k
Sekda Kota Banjar tegaskan bahwa THR bagi ASN dan P3K segera cair. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)
Sekda Kota Banjar tegaskan bahwa THR bagi ASN dan P3K segera cair. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Menanggapi belum turunnya tunjangan hari raya (THR) bagi ASN di lingkungan Pemkot Banjar, Sekda Kota Banjar H Ade Setiana menegaskan bahwa pihaknya telah mengintruksikan BPKPD Kota Banjar untuk mempercepat pencairan.

"THR ASN Kota Banjar secepatnya dibayarkan dalam pekan ini ya mengingat pekan depan waktu kerja dinas hanya sampai 18 April," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/4/2023). 

Advertisement

Ade mengaku sudah menandatangani surat petunjuk teknis dan memerintahkan ke BPKPD Kota Banjar agar segera memberitahukan kepada para kepala OPD untuk mengajukan pencairan THR. 

"Anggaran untuk belanja pegawai sudah disiapkan. Tinggal menunggu teknis pencairan dari masing-masing OPD. Saya instruksikan untuk sesegera mungkin dicairkan. Jangan sampai terlambat dan melewati minggu ini,” katanya seraya menambahkan bahwa pemberian THR Tahun 2023 paling lambat H-7 Lebaran sesuai instruksi dari pusat. 

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima THR pada tahun 2023, terdapat lima kategori. Antara lain PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Terpisah, Kepala BPKPD Kota Banjar, Asep Mulyana mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya agar pencairan THR dapat dilakukan secepatnya.

Besaran THR untuk ASN tahun 2023, yakni sebesar Rp12,2 miliar lebih sementara untuk P3K total sebesar Rp946 juta lebih dan untuk anggota DPRD Rp143 juta lebih.

"Khusus guru tahun ini akan mendapat 50 persen dari besaran satu bulan TPG atau sertifikasi," ungkapnya. 

Sementara untuk TPG yang bersumber dari APBN pusat, kemungkinan terlambat pembayarannya setelah lebaran. "Besarannya 50 persen dari satu bulan TPG,” imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES