Selama Lebaran 2023, Mobil Dinas Pemkot Probolinggo 'Dikandangkan'

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Larangan mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran 2023, diseriusi oleh Pemerintah Kota Probolinggo, Jawa Timur. Puluhan mobil dinas pun 'dikandangkan' di halaman Kantor Wali Kota.
Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan bahwa ada Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait larangan mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran.
Advertisement
Habib Hadi menuturkan, SE tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan serupa. "Jadi mulai hari ini, Selasa (18/4) seluruh mobil dinas sudah harus terparkir di kantor Pemkot Probolinggo,” katanya.
Lebih lanjut, Habib Hadi menjelaskan, bahwa larangan ini hanya berlaku untuk mudik ke luar kota. Sementara jika mobil dinas digunakan untuk melakukan pengecekan kondisi kota, atau situasi mendesak tetap diperbolehkan.
Ada beberapa kendaraan dinas yang tetap diizinkan dipakai selama lebaran. Seperti mobil unit layanan kesehatan, mobil damkar dan kendaraan kedaruratan lainnya.
Sementara untuk memberikan pelayanan selama arus mudik dan balik lebaran, Pemkot Probolinggo juga menyiapkan dua pos pengamanan dan pelayanan. Pendirian pos tersebut berkerjasama dengan Polres Probolinggo Kota, Kodim 0820, serta instansi terkait lainnya.
Demi mewujudkan kenyamanan dan keamanan bersama, Habib Hadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat dan menyalakan petasan. “Kami tidak ingin kejadian petasan meledak seperti di kelurahan Jrebeng Lor terjadi lagi,” kata Habib Hadi.
Larangan menyalakan petasan tersebut juga berlaku bagi kalangan ASN Pemkot Probolinggo. Sama seperti larangan mudik lebaran 2023 menggunakan modil dinas. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |