Viral Bus TNI AL Terobos Perlintasan KA di Malang, KAI Daop 8 Ingatkan Aturan

TIMESINDONESIA, MALANG – Viral di media sosial detik-detik dua bus milik TNI AL menerobos palang pintu perlintasan Kereta Api (KA) di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, tepatnya di Pos PJL 78 dekat Stasiun Kotalama.
Video detik-detik Bus TNI AL menerobos palang pintu KA tersebut sempat diunggah oleh akun Instagram @infomalangraya.
Advertisement
Saat TIMES INDONESIA datang ke lokasi kejadian, salah satu penjaga palang pintu kereta yang enggan disebutkan namanya membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengatakan, peristiwa penerobosan yang dilakukan dua bus TNI AL tersebut terjadi pada Rabu (3/5/2023) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
"Iya benar kemarin lusa (3/5) itu jam 6 sore. Tapi gak ada korban jiwa," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Jumat (5/5/2023).
Sementara, Manager Humas KAI Daop 8, Luqman Arif saat dikonfirmasi atas peristiwa tersebut, ia mengingatkan bahwa ada aturan yang mengharuskan kereta api untuk didahulukan.
"Sesuai UU 23 th 2007, pengendara mendahulukan perjalanan KA," tegas Luqman.
Kemudian, melalui keterangan resmi yang dikeluarkan oleh KAI Daop 8 Surabaya, dalam undang-undang tersebut tertulis, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
Kemudian, pengendara wajib mendahulukan kereta api dan memberikan gak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Selain itu, dalam pasal 124 pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Bahkan, kata Luqman, jika ada yang melanggar, menurut pasal 114 huruf a, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 juta.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, bisa dipidana tiga bulan penjara atau denda Rp750 juta," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |