Sejumlah Organisasi Profesi di Kota Tasikmalaya Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Lima organisasi profesi kesehatan di Kota Tasikmalaya melakukan aksi damai terhadap Penolakaan RUU Kesehatan, Senin (5/5/2023).
Pantauan TIMES Indonesia sejumlah dokter dan tenaga kesehatan sejak pukul 08.00 WIB mendatangi sekretariat IDI Komplek Permata Raya Blok S No. 26 permata Regency, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Di sekretariat Gedung telah terpampang beberapa spanduk bertuliskan TOLAK RUU KESEHATAN, Stop Pembahasan RUU Kesehatan, Memecah belah Profesi Kesehatan, RUU Kesehatan Titipan Asing dan Kapitalis, Tolak Liberalisme Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Advertisement
Aksi damai diawali dengan menggelar doa bersama yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tasikmalaya Dr. Polar Silumi, Sp.OG. M.H.Kes mengemukakan aksi ini merupakan media dalam penyampaian pesan dalam menolak RUU Kesehatan dimana dalam RUU tersebut salah satunya akan menghilangkan organisasi profesi.
Sebagai organisasi profesi yang menaungi tenaga kesehatan menurut Polar dirinya sangat mendukung regulasi sistem kesehatan kearah yang lebih baik, namun setelah mengkaji substansi dari RUU Kesehatan, pihaknya menilai masih banyak substansi yang kontra produktif dengan tujuan awal yang berpotensi menghilangkan sistem yang mulai terbangun dengan baik.
"Selain itu, proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) telah menciderai proses berdemokrasi, cacat prosedur penyusunan perundang-undangan, dan sangat terburu-buru dan sembunyi-sembunyi, "terangnya.
Proses public hearing yang diselenggarakan oleh pemerintah menurutnya tidak menjalankan partisipasi bermakna yang sebenarnya dan hanya formalitas belaka. Hal ini tergambar dari daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan pemerintah tidak memuat apa yang disuarakan oleh organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kredibilitas dan kompetensi dalam memberi masukan, justru pemerintah banyak mengakomodasi organisasi-organisasi yang tidak jelas bentukannya dan sangat nyata proses disintegrasi profesi kesehatan yang diperlihatkan dalam proses public hearing.
Lima perwakilan Organisasi Profesi berfoto sambil memperlihatkan pernyataan sikap kepada awak media di Sekretariat IDI Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (5/5/2023). (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Pembungkaman suara-suara kritis yang dilakukan secara formal oleh pemerintah khususnya kementrian kesehatan menurutnya telah melanggar hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945, termasuk perjalanan pemberhentian seorang guru besar Prof. Dr. Zainal Muttaqin, Sp.BS yang yang indikator bukti nyata power abuse yang berdampak bagi hak-hak individu warga negara.
Penyelesaian kasus kekerasan terhadap medis dan tenaga kesehatan lainnya, pengembangan ilmu pengetahuan dan sumbangsih organisasi profesi dalam bidang kesehatan dan kemanusiaan, harus dipandang sebagai upaya organisasi profesi membantu pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan dan membangun kemajuan sistem kesehatan kearah yang lebih baik. Namun menurutnya malah terbalik, RUU kesehatan sangat memperlihatkan upaya pemerintah menghapus keberadaan organisasi profesi yang telah lama mengabdi kepada negeri.
Aksi damai yang tergabung dalam Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kota Tasikmalaya, terdiri dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Dalam aksinya mereka menyampaikan pesan penolakan dan pernyataan sikap yang dibacakan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Tasikmalaya Enjang Nurjamil di depan peserta aksi dan puluhan media TV, Cetak dan Online.
Adapun pernyataan tuntutan dari kelima organisasi profesi di Kota Tasikmalaya tentang penilaian rancangan undang-undang kesehatan (Omnibus Law) adalah :
1. Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law)
2. Perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan
3. Penguatan eksistensi dan kewenangan organisasi profesi kesehatan
4. Jaga kedaulatan kesehatan rakyat dan bangsa dari oligarki, monopoli dan liberalisasi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |