Peristiwa Daerah

Potensi Menyalahgunakan Wewenang, Bawaslu Pacitan Pelototi Kades yang Nyaleg

Senin, 08 Mei 2023 - 23:04 | 53.79k
Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan Berty Stefanus. (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan Berty Stefanus. (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PACITAN – Berpotensi menyalahgunakan wewenang, Bawaslu Kabupaten Pacitan, Jawa Timur bakal "pelototi" Kepala Desa (Kades) yang bakal mencalonkan diri sebagai calon legislatif (bacaleg) DPRD Pacitan.

"Potensi menyalahgunakan wewenang itu ada, memang kami juga dapat info tentang ada kades yang akan daftar sebagai anggota DPRD. Menurut UU nomor 6 tahun 2014 dipasal 29, tentang desa, disana dijelaskan dilarang merugikan kepentingan umum, dan buat keputusan diri sendiri, dan pihak lain selama menjabat," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan Berty Stefanus di kantornya, Senin (8/5/2023).

Sebab, lanjut Berty, jika sudah mendaftar sebagai bakal calon legislatif, secara otomatis Kades tersebut sudah memiliki KTA Partai Politik yang mengusungnya.

"Dan saat ini tahapan pendaftaran 1-14 Mei 2023, kalau ikut mendaftar berarati Kades yang nyaleg sudah mengurus surat pengunduran diri, karena itu jadi salah satu persyaratan di KPU. Dan kalau sudah calonkan diri masih mejabat, kami khawatirkan bisa gunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain," imbuhnya.

Sementara soal larangan masuk dan tidak masuk sebelum turunnya SK pengunduran diri dari Bupati Pacitan (Indrata Nur Bayuaji) dirinya tidak bisa memberikan larangan. Menurut Berty larangan tersebut yang bisa menentukan Pemerintah Kabupaten Pacitan.

"Berarti kalau dia sudah mengajukan berkas ke partai sebagai calon DPRD dan KPU, berarti pada saat daftar caleg sudah jadi angota (parpol). Kalau menjabat sebagai kades selama menunggu SK turun, masuk dan tidak masuk kerja itu wewenang Bupati. Kami tidak bisa melarang harus masuk atau tidak. Karena kami bukan atasan mereka," terangnya.

Sementara sesuai peraturan yang ada, bakal calon yang mengundurkan diri dari jabatan Kades diberikan waktu melengkapi bukti Surat Keputusan yang dikeluarkan selambat-lambatnya pada (3/5/2023) mendatang.

"Surat Keputusan PKPU nomor 10 tahun 2023 ini bahwa paling lambat 03 Oktober tahun 2023, karena penetapan Daftat Calon Tetap (DCT) pada tanggal 04 Oktober 2023 mendatang. Sebelum itu harus ada SK pengunduran diri, sama dengan ASN, TNI/Polri, jika ada yang nyalon," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan Berty Stefan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES