Peristiwa Daerah

Tilang Manual Diberlakukan Lagi di Kota Blitar, Pelanggaran Ini Jadi Fokus Kepolisian

Selasa, 16 Mei 2023 - 14:37 | 75.51k
Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiarto (Foto: Nur Al Ana/TIMES Indonesia)
Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiarto (Foto: Nur Al Ana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BLITARTilang manual kembali diberlakukan di Kota Blitar. Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiarto. 

Mulya mengatakan, tilang manual diberlakukan sebagai pelapis penegakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penindakan secara manual dilakukan kepada pelanggar lalu lintas yang kasat mata. Di antaranya seperti melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melampaui batas kecepatan, di bawah pengaruh alkohol, hingga menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, tilang juga berlaku untuk pengendara yang berpotensi merugikan pengendara lainnya. Misalnya seperti kendaraan yang over load dan over dimension, balap liar serta penggunaan spare part tak sesuai standar seperti kenalpot brong. 

"Secara tegas akan kita tindak dengan tilang manual. Kemudian untuk pelanggaran lainnya akan terus kita maksimalkan dengan ETLE serta mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record)," ujar Mulya, Selasa (16/5/2023). 

Terkait balap liar memang menjadi salah satu fokus Satlantas Polres Blitar Kota. Hal itu karena, di sejumlah titik masih sering ditemukan adanya kegiatan balap liar yang menganggu kenyamanan masyarakat serta membahayakan pelaku dan pengguna jalan lainnya. 

"Itu merupakan salah satu potensi gangguan Kamtibmas yang sampai saat ini masih sering dikeluhkan masyarakat karena menyebabkan suara bising. Sehingga kami akan terus fokus untuk menindak secara tegas," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES