Peristiwa Daerah

Tiga Mantan Narapidana di Situbondo Daftar Bacaleg

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:08 | 68.30k
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo. (Foto: Miftahorrahman/TIMES Indonesia)
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo. (Foto: Miftahorrahman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg Pemilu 2024 Kabupaten Situbondo resmi ditutup per Minggu (14/5/23).  Dari 600 pendaftar, terdapat tiga Bacaleg mantan narapidana yang mendaftar ke KPU setempat.

Data dari KPU Kabupaten Situbondo, selama 14 hari masa pendaftaran, ada 600 aplikasi pendaftaran Bacaleg diterima dan dinyatakan lengkap. 

Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas I B Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya mengkonfirmasi kabar tersebut. Ia mengatakan, memang  terdapat tiga permohonan surat keterangan (Suket) tidak sedang dipidana. 

"Benar mas, dari sekitar 250-an permohonan Suket tidak pernah di pidana yang diterbitkan oleh PN Situbondo, ada tiga orang yang pernah dijatuhi pidana atau narapidana," jelas Jubir PN Situbondo tersebut, Selasa (16/5/2023) kepasa TIMES Indonesia. 

Lebih lanjut, Agung menjelaskan, dari ketiga mantan narapidana yang melakukan permohonan Suket ke PN Situbondo terdiri dari kasus yang berbeda. "Ada yang kena pasal 378, pasal 480 dan juga ada yang kasus korupsi," pungkasnya. 

Adapun ketiga permohonan Suket tidak sedang dipidana dan dicabut hak pilihnya berasal dari tiga partai politik peserta Pemilu legislatif 2024 Kabupaten Situbondo, yakni dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokeasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto mengkonfirmasi adanya pendaftaran Bacaleg berstatus mantan narapidana. 

"Benar, ada tiga pendaftar yang berstatus mantan narapidana. Untuk saat ini aplikasi sedang kita verifikasi hingga 23 Juni mendatang," jelas Marwoto. 

Ditanya tentang aturan pendaftaran Bacaleg berstatus mantan narapidana, Marwoto menjelaskan, pendaftaran tersebut boleh dilakukan dan telah ditetapkan syarat serta aturannya dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 yang menjadi acuan hukum Pemilu legislatif 2024.

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023, pendaftaran bacaleg berstatus mantan narapidana ditetapkan sebagai sah dan diperbolehkan berpartisipasi dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut. 

Dalam pasal 11, ayat 1 poin G, pendaftaran mantan narapidana sebagai Bacaleg harus memenuhi syarat antara lain telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan narapidana selesai jalani masa hukuman dan mengumumkan kepada publik terkait jati diri dan latar belakangnya. 

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah  memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Sebagai informasi, usai pendaftaran Bacaleg ditutup, KPU Situbondo melaksanakan proses verifikasi data Bacaleg hingga 23 Juni 2023 dan kemudian diikuti dengan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). Jikalau tidak terdapat perubahan dari Parpol pengusung, nama-nama tersebut kemudian akan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 Kabupaten Situbondo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES