Peristiwa Daerah

Lelang Sepi Peminat Akibat Gejolak Apartemen dan Kondotel Malang City Point

Senin, 22 Mei 2023 - 15:44 | 79.93k
Gedung Malang City Point (MCP). (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Gedung Malang City Point (MCP). (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Persoalan sengketa antara para user Apartement dan Kondotel di Malang City Point (MCP) dengan PT Graha Mapan Lestari (GML) yang terus bergejolak membuat nasib pelelangan kini sepi peminat.

Pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada Jumat (19/5/2023) lalu berujung tanpa adanya satupun penawaran yang masuk.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Malang, Ali Ridho. Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan dari jadwal lelang, sampai batas masa pelaksanaan lelang berakhir, tidak ada satupun penawaran yang masuk.

"Dari hasil lelang yang sudah kami buka Jumat (19/5) lalu, sampai penutupan batas waktu lelang, tidak ada penawaran sama sekali," ujar Ali, Senin (22/5/2023).

Dengan begitu, pihak KPKNL Malang hanya akan menunggu dari pemohon lelang apakah akan melakukan lelang kembali atau tidak.

"Saat ini kami masih menunggu kebijakan dari pemohon lelang terkait apakah ada permohonan lelang kembali atau tidak," ungkapnya.

Disisi lain, ia menjelaskan bahwa KPKNL sifatnya pasif dalam membuka penawaran objek lelang. Pihaknya melakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan bahwa setiap ada permohonan yang telah dinyatakan lengkap dan sesuai persyaratan, tidak boleh melakukan penolakan.

"Ini diibaratkan atau analoginya seperti hakim atau pengadilan yang tidak boleh menolak gugatan. Sepanjang gugatan lengkap dan sesuai ketentuan," jelasnya.

Sementara, salah satu perwakilan user dari apartemen dan kondotel MCP, Totok Hermianto mengaku sedikit lega atas lelang yang dilakukan KPKNL kini sepi peminat.

"Kita senang dan lega, sesuai harapan dan target kita jangan sampai ada pembeli untuk lelang ketiga ini," katanya.

Sebab, pada lelang ketiga ini kurator memasukkan unit yang sebenarnya sudah terjual atau sudah milik para user. Seharusnya, seperti pada lelang pertama dan kedua bahwa kurator hanya melelang sejumlah unit yang belum terjual.

"Kalau terjual, kan di situ ada unit-unit kita. Intinya sepanjang dia tidak memasukkan unit kita, ya silahkan di lelang gak masalah, seperti yang pertama dan kedua," tuturnya.

Saat ini, para user hanya akan melihat dan menunggu langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh kurator apakah akan mengajukan lelang kembali ke KPKNL atau tidak.

Jika kurator mengajukan kembali lelang dengan memasukan unit milik para user, user akan melakukan tindakan laporan sesegera mungkin.

"Sekarang kita ya wait and see saja kedepan dari kurator gimana. Kalau mengajukan lelang lagi, punya kita dimasukan atau tidak. Kalau dimasukan, kita siap tinggal kirim surat ke Kementerian, BUMN sampai Dirut BTN," tandasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES