Perjuangan Warga Miskin Penerima Bansos Desa Rejoagung Banyuwangi Terancam Kandas

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Perjuangan mencari keadilan yang dilakukan warga miskin penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terancam kandas.
Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Perempuan Dan KB Banyuwangi (Dinsos Banyuwangi), selaku instansi pemerintah yang menaungi Bansos. Serta Inspektorat Banyuwangi, yang menggawangi permasalahan serta polemik yang melibatkan pejabat pemerintahan. Keduanya malah saling lempar steatmen bertolak belakang.
Advertisement
Dinsos Banyuwangi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Khoirul Hidayat, menyampaikan bahwa terkait polemik Bansos Desa Rejoagung, pihaknya menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.
“Kita telah berkoordinasi dengan Inspektorat Banyuwangi, untuk terjun ke lapangan mengenai laporan tersebut,” katanya, Senin (29/5/2023).
Dinsos Banyuwangi, masih Irul, sapaan akrab Khoirul Hidayat, bersama Inspektorat sudah turun ke lapangan melakukan verifikasi data.
Disisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Banyuwangi, Marwoto, mengaku hingga saat ini belum mendapat laporan. Menurutnya, sebagai lembaga pemerintah, selama belum mendapat pengaduan atau laporan resmi belum bisa melakukan tindakan apa pun.
“Kita memang diminta Dinas Sosial untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyaluran Bansos. Tapi untuk Bansos seluruh Banyuwangi, bukan untuk kasus Bansos di Desa Rejoagung,” ucapnya.
Seperti diketahui, polemik penyaluran Bansos PKH dan BPNT terjadi di Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Bansos selama 3 bulan yang harusnya disalurkan secara tunai sebesar Rp600 ribu, hanya diserahkan Rp250 ribu saja. Sisanya, Rp350 ribu, diserahkan kepada warga miskin Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk sembako jenis beras.
Kebijakan secara sepihak yang dilakukan para penyalur Bansos, spontan membuat masyarakat dan KPM muntab. Terlebih, bandrol harga beras yang disalurkan dinilai terlalu mahal.
Klimaks kekecewaan, warga sempat menggeruduk Kantor Desa Rejoagung, lantaran protes kalangan ‘Wong Cilik’ tidak digubris.
Masyarakat Desa Rejoagung pun juga mengadu ke Polsek Srono. Hingga akhirnya mereka memutuskan melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Perlu diketahui, dalam penyaluran Bansos PKH dan BPNT, Dinsos Banyuwangi, sebenarnya telah mengeluarkan surat edaran. Disitu ditegaskan bahwa dalam penyaluran dan pendistribusian Bansos dilarang mengarahkan, mengintimidasi dan memaksa KPM untuk belanja di warung tertentu, komoditas tertentu dan dalam jumlah tertentu.
Dengan kata lain, KPM atau penerima Bansos bebas belanja dimana saja. Namun wajib belanja sembako.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa (Kades) Rejoagung, Kecamatan Srono, Sonhaji, mengakui adanya polemik dalam penyaluran Bansos diwilayahnya. Kasus tersebut, menurut Sonhaji, sedang dalam proses pemeriksaan.
“Masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat, mohon untuk bersabar,” katanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |