Jabatan 17 Gubernur Berakhir Mulai September 2023, Siapa Saja?

TIMESINDONESIA, MALANG – Jabatan 17 gubernur di Indonesia akan berakhir mulai bulan September 2023.
Demikian penegasan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri RI Benni Irwan dalam sebuah pernyataannya, Rabu (31/5/2023).
Advertisement
Siapa saja gubernur itu?
Menurut penjelasan Benni, dari 17 gubernur itu, 10 gubernur akan berakhir masajabtannya pada September 2023; dua gubernur pada Oktober 2023; dan lima gubernur pada 2023.
Adapun masa jabatan sepuluh gubernur berakhir pada September 2023 adalah:
1. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
2. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
3 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
4. Gubernur Bali Wayan Koster
5. Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah
6. Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat
7. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
8. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
9. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi,
10. Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe.
Sedangkan masa jabatan dua gubernur yang berakhir pada bulan Oktober 2023 adalah:
1. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
2. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.
Sementara masa jabatan lima gubernur yang berakhir pada Desember 2023 adalah:
1. Gubernur Riau Syamsuar
2. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
3. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
4. Gubernur Maluku Murad Ismail
5. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Untuk masa jabatan lima gubernur yang berakhir pada Desember 2023, Benni menegaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, masa jabatan mereka tetap berakhir pada bulan Desember 2023. meski mereka dilantik pada tahun 2019.
"Hal itu telah diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," tegasnya.
Pasal 201 ayat (4) UU 10/2016 itu mengatur bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
Berikutnya, Pasal 201 ayat (5) mengatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |