Ada TPS Lokasi Khusus di Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus (Lokus) menjadi hal baru dalam Pemilu 2024. Aturan ini dimuat dalam Surat nomor 56/TIK.02-SD/14/2023, PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Tempat-tempat yang diperbolehkan memiliki TPS Lokus adalah rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, tempat relokasi bencana, daerah konflik, pertambangan atau perkebunan, dan lokasi lainnya dengan syarat-syarat tertentu.
Advertisement
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Vikhie Risdianto menjelaskan secara rinci tentang TPS Lokus. Secara garis besar TPS Lokus memiliki syarat khusus dan sesuatu yang berbeda.
Jumlah Pemilih TPS Lokus
Jumlah pemilih di TPS Lokus memiliki ketentuan yang hampir sama dengan TPS reguler. Jumlah maksimal pemilih adalah 300 dan paling sedikit 100 pemilih.
“TPS Lokus maksimal pemilihnya 300 dan minimal 100,” terang Vikhie.
Vikhie menjelaskan 8 TPS Lokus di Kabupaten Mojokerto adalah Pondok Pesantren (Ponpes). Diantaranya adalah Amanatul Ummah (Pacet), Bidayatul Hidayah (Jatirejo), Miftahul Qulub (Gondang), dan Sabilul Muttaqin (Pungging).
“Kabupaten Mojokerto didominasi oleh Pondok Pesantren, untuk Panti Asuhan tidak menjadi TPS Lokus karena jumlah pemilihnya kurang, akhirnya diikutkan TPS terdekat,” kata Vikhie.
“Kalau Lapas itu boleh di bawah 100, tapi kalau pondok pesantren itu tidak bisa,” sambungnya.
Untuk informasi, 8 TPS Lokus di Kabupaten Mojokerto sendiri memiliki 1.490 pemilih. Perinciannya adalah Amanatul Ummah (Pacet) dengan 160 pemilih, Bidayatul Hidayah (Jatirejo) dengan 603 pemilih, Miftahul Qulub (Gondang) dengan 318 pemilih, dan Sabilul Muttaqin (Pungging) dengan 239 pemilih.
TPS Lokus Ditetapkan KPU RI
Vikhie menjelaskan bahwa penyusunan TPS Lokus didasari atas permohonan pihak pemohon. KPU Kabupaten lantas meneruskan permohonan tersebut untuk diminta ditetapkan oleh KPU RI.
“Ditetapkan KPU RI, yang menetapkan tetap Kabupaten dengan syarat-syarat tertentu,” jelas Vikhie.
“Penetapannya ini bottom up, jadi tidak dimungkinkan adanya data ganda setelah penetapan DPT, meskipun ada penambahan TPS Lokus,” sambungnya.
Vikhie juga menjelaskan bahwa proses penetapan TPS Lokus ditutup saat proses DPT berakhir. Sehingga dipastikan setelah KPU RI menetapkan DPT untuk Pemilu 2024, tidak ada lagi penambahan TPS Lokus.
Ketentuan KPPS dan PPS Lokus
Vikhie menjelaskan bahwa Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) untuk TPS Lokus berasal dari SDM di lokasi TPS Lokus. Sedangkan untuk Panitia Pemungutas Suara (PPS) mengikuti PPS Desa setempat.
“Kalau dari peraturannya untuk KPPS nanti dari pihak pemohon yang mengajukan SDM-nya di TPS Lokus,” ujar Vikhie.
“Kalau PPS-nya ikut Desa setempat,” sambungnya.
Artinya tidak ada panitia maupun penyelenggara khusus di TPS Lokus.
Kode TPS Diawali 9
Diketahui TPS Reguler itu diawali angka 0. Contohnya adalah TPS 001, 002, 003, dan seterusnya. Sedangkan untuk TPS Lokus diawali angka 9, contohnya 901, 902, dan seterusnya.
“Kalau TPS Lokus itu, angkanya dimulai dari angka sembilan,” kata Vikhie. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |